Ada Niat dan Kesempatan, Ayah Rudapaksa Anak Tiri Usia 7 Tahun Saat Ditinggal Istri Banting Tulang
Ada niat dan kesempatan. Itulah yang dilakukan seorang ayah kepada anak tirinya di Purwakarta, Jawa Barat.
US akhirnya dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Nongkrong Larut Malam Sambil Pesta Miras, Kehormatan Gadis 19 Tahun Direnggut Teman Sepermainan
Baca juga: Gadis 19 Tahun Dirudapaksa Hingga Pendarahan, Padahal Baru Kenal dengan Pelaku
Siswi SMP Dicabuli Ayah Tiri hingga Melahirkan
Tanpa diketahui satu pun anggota keluargannya, siswi SMP berinisial EN (14) tiba-tiba saja melahirkan tanpa ada yang tahu siapa suaminya.
Setelah diselidiki ternyata terungkap bahwa ayah bejat dari bayi tak berdosa itu adalah ayah tiri dari EN.
Sontak saja kabar mengenai hal tersebut menggegerkan warga tempat tinggal korban dan pelaku di Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Kejadian ini terungkap berawal dari kecurigaan paman korban yang tak lain adalah adik kandung pelaku.
Sang paman bingung siapa orang yang telah menghamili ponakannya.
Akhirnya sang paman bertanya kepada korban terkait kehamilannya.
Setelah ditanyakan oleh sang paman, akhirnya korban menceritakan bahwa ternyata dirinya telah berulang kali disetubuhi oleh ayah tirinya yang berinisial AN (31).
"Selama ini korban takut menceritakan peristiwa itu karena diancam pelaku," jelas Iptu Ganda Manik, Kasubag Humas Polres OKI kepada Tribunsumsel.com, Rabu (26/5/2021).
Usai mendengarkan pengakuan ponakannya, sang paman melapor ke Mapolsek Cengal.
Polisi pun dengan cepat menangkap pelaku di rumahnya.

Kapolsek Cengal, Iptu Dedi mengatakan pelaku memperdayai korban sebanyak tiga kali.
Peristiwa pertama terjadi pada Juni 2020 sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu istri pelaku atau ibu kandung korban tidak ada di rumah.