Sidang Rizieq Shihab

Rizieq Pikir-pikir Divonis 8 Bulan Penjara, Terungkap Pertimbangan Hakim Tolak Dakwaan Penghasutan

Rizieq Shihab dan lima eks pimpinan FPI yakni Haris U, Ahmad Sabri Lubis, Ali, Idrus, dan Maman dinyatakan bersalah melanggar pasal 93.

Editor: Wahyu Septiana
POOL / REPUBLIKA / RAISAN AL FARISI
Eks pimpinan FPI Rizieq Shihab - Rizieq Shihab dan lima eks pimpinan FPI yakni Haris U, Ahmad Sabri Lubis, Ali, Idrus, dan Maman dinyatakan bersalah melanggar pasal 93. 

Dalam kasus ini Rizieq didakwa melanggar pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, jo Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dakwaan kedua Rizieq disangkakan pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP, dakwaan ketiga disangkakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dakwaan keempat disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menukar juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP, dakwaan kelima pasal 82 A ayat 1 juncto Pasal 59 ayat 3 huruf C dan D UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat.

Selain Rizieq, lima eks petinggi FPI yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi juga jadi terdakwa dalam kasus kerumunan di Petamburan, namun berkas perkara mereka terpisah.

Rizieq jadi terdakwa dalam berkas perkara nomor 221, sementara Ubaidillah, Sabri Lubis, Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi jadi terdakwa dalam berkas perkara nomor 222 meski diwakili satu tim kuasa hukum yang sama.

Pelapor kasus kerumunan di Petamburan merupakan seorang anggota Polri yang bertugas di Polda Metro Jaya, pada perkara ini Rizieq, Ubaidillah, Sabri Lubis, Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi ditahan sejak tingkat penyidikan.

Pertimbangan Hakim Tolak Dakwaan Penghasutan kepada Rizieq

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak dakwaan pasal 93 KUHP tentang Penghasutan yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Rizieq Shihab di kasus kerumunan di Petamburan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Suparman Nyompa mengatakan Rizieq tidak terbukti menghasut warga melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan.

Menurutnya undangan Rizieq kepada warga agar menghadiri kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempat di Jalan KS Tubun pada 14 November 2020 lalu bukan termasuk menghasut.

"Sesuai kamus besar bahasa Indonesia tindakan penghasutan adalah suatu perwujudan untuk membangkitkan hati orang supaya marah, atau melawan, memberontak," kata Suparman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Baca juga: Ini Pertimbangan Hakim Rizieq Shihab Hanya Divonis Denda Pada Kasus Megamendung

Makna kata menghasut dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) itu juga sesuai keterangan saksi ahli bahasa yang dihadirkan tim kuasa hukum Rizieq, Frans Asisi pada sidang pemeriksaan saksi.

Alasannya Rizieq hanya mengundang warga datang, bukan melanggar protokol kesehatan meski saat kejadian terjadi kerumunan sekitar 5.000 warga yang berisiko memicu penularan Covid-19.

"Karena undangan tersebut hanya untuk menghadiri acara peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putri terdakwa. Selain itu acara Maulid Nabi dan pernikahan tersebut bukan suatu kejahatan," ujarnya.

Baca juga: 7 Pemuda Beratribut Keluarga Sederhana Pecinta Habib Bahar dan Habib Rizieq Shihab Diamankan Polisi

Berdasar fakta persidangan dari keterangan saksi fakta, ahli, dan terdakwa, Rizieq hanya terbukti melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved