Sidang Rizieq Shihab

Rizieq Pikir-pikir Divonis 8 Bulan Penjara, Terungkap Pertimbangan Hakim Tolak Dakwaan Penghasutan

Rizieq Shihab dan lima eks pimpinan FPI yakni Haris U, Ahmad Sabri Lubis, Ali, Idrus, dan Maman dinyatakan bersalah melanggar pasal 93.

Editor: Wahyu Septiana
POOL / REPUBLIKA / RAISAN AL FARISI
Eks pimpinan FPI Rizieq Shihab - Rizieq Shihab dan lima eks pimpinan FPI yakni Haris U, Ahmad Sabri Lubis, Ali, Idrus, dan Maman dinyatakan bersalah melanggar pasal 93. 

Lalu pasal 55 KUHP tentang Penyertaan Tindak Pidana, yakni terkait peran lima eks petinggi FPI, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi dalam kasus Petamburan.

Suparman menuturkan kelima eks petinggi FPI juga terbukti melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atas kerumunan sekitar 5.000 warga di Petamburan.

Kelimanya terbukti bersalah karena terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempat Rizieq pada 14 November 2020 lalu dengan menyiapkan tenda, panggung, dan lainnya.

"Telah bekerja bersama-sama menyiapkan sarana, yaitu tenda, panggung, sound system, dan sebagainya sehingga acara Maulid Nabi dan pernikahan dapat terlaksana dengan dihadiri banyak orang. Sesuai fakta tersebut maka unsur dilakukan secara bersama-sama telah terpenuhi," tuturnya.

Baca juga: Rizieq Shihab Divonis Denda Rp 20 Juta Dalam Kasus Kerumunan Megamendung

Selain hanya menerima dakwaan ketiga dari lima dakwaan JPU, Majelis Hakim juga menolak pidana tambahan larangan aktif dalam kegiatan organisasi masyarakat (Ormas) tuntutan JPU.

Yakni pidana tambahan terhadap Rizieq larangan aktif dalam kegiatan Ormas selama tiga tahun, dan terhadap lima eks petinggi FPI larangan aktif dalam kegiatan Ormas selama dua tahun.

Rizieq dan lima eks petinggi FPI hanya divonis bersalah melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan, mereka dijatuhi hukuman pidana delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan Petamburan.

"Maka terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan, dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan pada dakwaan ketiga," lanjut Suparman.

(Tribunjakarta/Bima Putra)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved