Viral Kasus Kurir Ditodong Pedang Karena Barang Tak Sesuai, Simak Cara Retur Barang Saat COD

Ketika pesanan diantar oleh kurir, si pembeli harus memastikannya secara kasat mata terlebih dahulu, dari bentuk hingga berat. 

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Muhammad Zulfikar
ISTIMEWA
Viral di kurir menjadi bulan-bulanan pembeli barang saat transaksi di bilangan Jalan Musyawarah, Kelurahan Serua, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), pada Selasa (25/5/2021) malam. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Kasus viral MDS (43), pembeli barang online yang menodongkan padang ke kurir lantaran pesanan tidak sesuai beberapa waktu lalu, menimbulkan pertanyaan tentang sistem retur atau pengembalian barang saat transaksi langsung atau cash on delivery (COD).

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, kronologi kasus MDS itu bermula saat dia transaksi COD dengan seorang kurir dari jasa pengiriman barang SiCepat, di Kampung Parung Beunying, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), pada Selasa (25/5/2021) malam.

Dua hari sebelumnya, MDS membeli jam tangan secara online yang dilihatnya di Facebook seharga Rp 85 ribu.

Namun saat paket datang dan MDS membayar sesuai harganya, ternyata isinya kosong.

MDS naik pitam, ia memarahi si kurir lantaran merasa tertipu. 

Si kurir meladeni omelan MDS sambil merekamnya.

MDS bahkan mengancam si kurir akan melaporkannya karena dianggap melakukan penipuan.

"Ini kertas kosong," gertak MDS dalam video.

Si kurir menanggapi, "Tadi kan saya sudah bilang, kalau Bapak ragu, mending Bapak enggak usah bayar atau bapak tanya siapa dulu."

Belum selesai si kurir menjelaskan, MDS kembali memotong pembicaraan sambil meminta uangnya kembali, dan lagi-lagi menuduh si kurir menipu.

"Situ enggak balikin duit saya, situ bahaya," kata MDS.

"Bahaya bagaimana?" Sahut kurir

"Bahaya bagaimana, orang Anda penipuan, saya laporin. Saya enggak mau tahu ini kosong," kata MDS.

Tiba-tiba MDS masuk ke dalam rumahnya, dan kembali ke hadapan si kurir sambil membuka pedang dari sarungnya.

Sang kurir yang merekam percakapan itu mengalah. 

"Iya, iya," kata si kurir.

Video COD 40 detik itu ramai di dunia maya dan diunggah banyak akun di Instagram.

Atas perbuatannya, MDS dikenakan pasal 368 (1) subsider pasal 2 (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951, tentang pengancaman dan kepemilikan senjata, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Baca juga: Beli Jam Rp 70 Ribu COD Tapi Paketnya Kosong, Pria Ini Emosi hingga Ancam Kurir Pakai Pedang: Ketipu

Baca juga: Viral Video Minta Maaf Pria yang Ancam Kurir Pakai Pedang, Tahan Tangis Ungkap Penyesalan: Saya Malu

Baca juga: Tangis Penyesalan Pengancam Kurir COD Pakai Pedang di Ciputat: Saya Tak Punya Nyali Sakiti Orang

Penjelasan SiCepat

Chief Managing Officer (CMO) SiCepat Wiwin Dewi Herawati, menjelaskan, pada sistem COD, pembeli dituntut harus bijaksana dan jeli.

Ketika pesanan diantar oleh kurir, si pembeli harus memastikannya secara kasat mata terlebih dahulu, dari bentuk hingga berat. 

Jika dirasa tidak sesuai, maka bisa dikembalikan atau retur ke kurir untuk selanjutnya diproses penukaran barang atau pengembalian uang (refund).

"Jadi kalau untuk pengguna layanan COD pada saat menerima barangnya dirasa tidak sesuai, sebaiknya langsung dikembalikan ke kurir karena nanti kurir akan mengembalikan ke penjual. Jadi dalam hal ini marketplace nanti dari kurir servis itu kan mengembalikan ke marketplace tersebut untuk ditindaklanjuti," ujar Wiwin melalui sambungan telepon, Jumat (28/5/2021).

Wiwin juga mengingatkan, sebelum meyakini bahwa paket yang diterima sesuai dengan pesanan, jangan membayar dulu kepada seller.

"Jadi sebaiknya kalau misalnya diterima kok beratnya aja tidak sesuai, mencurigakan, atau mungkin packagingnya, itu boleh dikembalikan, jangan dibuka. Apalagi misalnya dibayar ke kurir. Jadi sebaiknya 'oh ini baranganya mencurigakan sebaiknya saya enggak terima ya, silahkan dikembalikan ke sellernya' itu bisa. Karena kan kalau kurir hanya mengantar," paparnya. 

Wiwin menegaskan, jika paket sudah dibuka, maka tidak bisa dikembalikan ke kurir.

"Kalau sudah dibuka memang harus dibayar. Harus dibayar, kalau sudah dibuka," jelasnya. 

Paket yang sudah dibuka dan barangnya tidak sesuai bisa dikembalikan, dengan catatan ada bukti video.

Si pembeli harus membuat video saat "unboxing" paket sebagai bukti kuat bahwa yang diretur adalah paket yang dibayar.

"Dan kalau misalnya mau minta dikembalikan sebetulnya sekarang kami lagi mensosialisasikan kalau barangnya sudah dibuka bisa dikembalikan, dengan catatan pada saat diterima itu unboxingnya direkam pakai video," jelas Wiwin.

Wiwin mengatakan, video menjadi penting karena bisa saja bukan penjual atau toko online yang melakukan penipuan, tapi si pembeli yang bandel sengaja meminta retur dengan berbagai alasan.

"Sejak lama kita itu sering kali sicepat justru membantu seller maupun buyer. Pembeli juga kan ada juga yang nakal, seringkali sudah membeli tapi ngaku enggak beli. Jadi kan kurir harus angkut kembali paketnya."

"Kadang-kadang kita juga membantu penjualnya, kalau ini sudah ada catatannya mbak atau bapak. Biasanya kita konfrontasi juga ke sellernya," paparnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved