Waktu Nikah Sudah Dekat tapi Modal Masih Kurang, Pemuda Gelap Mata Curi Motor Warga

Lantaran waktu menikahnya semakin dekat tetapi modalnya masih kurang, seorasng pemuda gelap mata menggasak motor warga.

Editor: Elga H Putra
ISTIMEWA
ilustrasi maling sepeda motor. Lantaran waktu menikahnya semakin dekat tetapi modalnya masih kurang, seorasng pemuda gelap mata menggasak motor warga. 

TRIBUNJAKARTA.COM, MALANG - Lantaran waktu menikahnya semakin dekat tetapi modalnya masih kurang, seorasng pemuda gelap mata menggasak motor warga.

Hal itu terpaksa dilakukan pemuda bernama Rici Yanuar (29) warga Jl Sampean, Bunulrejo, Blimbing Kota Malang, Jawa Timur.

Namun alih-alih bisa menambah modal nikah, Rici kini malah terancam batal nikah karena harus mendekam di penjara.

Sebab, saat beraksi bersama rekannya, dia dipergoki warga sekitar.

Sedangkan satu rekannya saat ini masih buron.

Saat itu sekitar pukul 04.30 WIB, tersangka mencuri sepeda motor matic milik DM, warga Jalan Kasin Jaya Gang III Kota Malang pada Kamis (20/5/2021).

Bersama dengan rekannya yang saat ini masih DPO, Rici membawa kabur sepeda motor milik DM dengan menghidupkan mesin sepeda motor menggunakan kunci T.

Aksinya sempat ketahuan warga. Yang kemudian, Rici diamankan warga meski sempat berusaha kabur.

Sementara rekannya yang kini menjadi DPO kabur, setelah melihat Rici ditangkap warga.

"Jadi tersangka ini diamankan warga. Yang langsung dibawa ke salah satu rumah warga agar tidak diharga warga. Karena warga mengetahui aksi jahat yang telah dilakukan tersangka," ucap Kapolsek Sukun, Kompol Suyoto saat menggelar pres rilis, Jumat (28/5/2021).

Baca juga: Mural Dicorat-coret, PPSU Ini Bikin Give Away dan Rela Sisihkan Gaji yang Tangkap Pelaku Vandalisme

Baca juga: Karyawan Garuda Indonesia Ditawarkan Pensiun Dini, Sekarga: Kami Tak Menolak Atau Tidak Menerima

Baca juga: Disebut Telat, Kenapa Kisruh Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN Baru Heboh Sekarang?

Rici sendiri merupakan seorang residivis, yang telah dua kali keluar masuk penjara akibat kasus curanmor.

Dia baru saja bebas dari penjara pada 16 Maret 2021.

Saat dimintai keterangan, motif dia melakukan aksi pencurian karena ingin digunakan sebagai modalnya untuk menikah.

Tersangka telah lima kali melakukan aksi curanmor di wilayah Malang Raya sejak bebas dari penjara.

"Hasil dari curanmor ini, tersangka telah mendapatkan uang Rp 3 Juta. Motor hasil curian tersebut kemudian dijualnya ke daerah Pasuruan," ucapnya.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved