Gadis SMP Korban Pelecehan
Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka Persetubuhan, Publik Diminta Tak Menghakimi: Nekat Nikahi Korban
Bambang Sunaryo kuasa hukum Amri Tanjung alias AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi tersangka persetubuhan meminta publik tidak menghakimi klien.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Bambang Sunaryo kuasa hukum Amri Tanjung alias AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi tersangka persetubuhan meminta publik tidak menghakimi klien.
Hal ini dikatakan Bambang, setelah banyak kecaman yang datang dari sejumlah elemen masyarakat terkait posisi AT.
Termasuk niat AT yang menginginkan PU (15), korban persetubuhan diajak menikah sebagai bentuk pertanggungjawaban.
"Terpenting saya hanya membatasi silahkan masalah hukum diseselesaikan sesuai koridor hukum bukan dihukum oleh publik," kata Bambang, Sabtu (29/5/2021).
Kuasa hukum AT ini menambahkan, proses penyidikan sejauh ini masih berjalan. Kliennya sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Jika merujuk pada ketetapan hukum, polisi akan bekerja melengkapi berkas untuk selanjutnya diserahkan ke kejaksaan dan disidang di pengadilan.
"Kalau masalah ini terbukti bersalah silahkan dihukum tetapi ini belum dan jangan masyarakat menghakimi biarkan polisi bekerja dengan baik," ucapnya.
Baca juga: Duel Timnas Indonesia Vs Oman Malam Ini Pukul 22.00 WIB, Simak Link Live Score Ada di Sini
Baca juga: Lesti Kejora & Rizky Billar Diprediksi Nanti Bakal Cerai, Manajer Semprot Si Peramal: Lu Gak Malu?
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Hotel Dreamtel Menteng Ditangkap, Diduga Sempat Bersetubuh
Bambang juga mengingatkan, kasus AT merupakan persetubuhan anak di bawah umur bukan diklasifikasikan pidana pemerkosaan.
"Saya luruskan, bukan pemerkosaan perkaranya, tetapi persetubuhan antara orang dewasa dengan anak-anak, jadi tidak ada namanya pemerkosaan, supaya nanti tidak blunder," tegas dia.
Terkait niat AT menikahi korban, pihaknya tidak menyoal banyak tanggapan termasuk kecaman dari berbagai pihak.
"Enggak apa-apa, kalau pendapat tantangan kan wajar," ungkapnya.
Anak Anggota DPRD Bekasi Tetap Berniat Nikahi Korban Persetubuhan di Bekasi
Niat Amri Tanjung alias AT (21), tersangka persetubuhan terhadap korban PU (15) untuk menikahinya ditolak mentah-mentah.
Bambang Sunaryo selaku kuasa hukum AT mengatakan, pihaknya tidak akan menarik niat tersebut dan tidak masalah telah ditolak pihak korban.