Gadis SMP Korban Pelecehan
LPSK : Pernikahan Pelaku dengan Korban Persetubuhan Anak Bakal Berdampak Buruk
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut menyoroti kasus persetubuhan yang dilakukan anak anggota DPRD Kota Bekasi Amri Tanjung
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut menyoroti kasus persetubuhan yang dilakukan anak anggota DPRD Kota Bekasi Amri Tanjung alias AT (21).
Tersangka AT belakangan berniat menikahi korban berinisial PU (15), hal inj disampaikan kuasa hukum tersangka Bambang Sunaryo beberapa waktu lalu.
Rencana niat menikahkan korban pemerkosaan dengan pelaku ini rupanya mendapat beragam kecaman, LPSK sendiri menilai, jika itu terjadi malah akan berdampak buruk.
"Pernikahan bukan solusi karena adanya relasi kuasa dalam pernikahan akan berdampak buruk kepada korban", kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Sabtu (29/5/2021).
Jika dipaksakan terjadi pernikahan antara pelaku dengan korban, justru berpotensi menimbulkan reviktimisasi kepada korban karena adanya relasi kuasa dalam pernikahan mereka.
Korban yang dinikahkan dengan pelaku kekerasan seksual berpotensi kembali menjadi korban kekerasan baik secara fisik maupun psikis.
Baca juga: Orangtua Korban Persetubuhan Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Tolak Rencana Pernikahan
Edwin menambahkan, penyelesaian kekerasan seksual dapat dilakukan dengan jalan penegakan hukum dan juga rehabilitasi korban.
Penegakan hukum dalam bentuk diprosesnya pelaku sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan rehabilitasi dimaksudkan agar korban pulih secara medis maupun psikologis.
"Apalagi informasi yang kami dapat, korban mengalami pula trauma medis akibat menjadi korban. Ini yang perlu diperhatikan ketimbang mengupayakan pernikahan tersangka dengan korban", tambahnya.
LPSK saat ini tengah menelaah hak atas restitusi (ganti rugi), maupun layanan perlindungan lainnya seperti pemenuhan hak prosedural untuk anak yang menjadi korban persetubuhan.
Baca juga: Niat Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Menikahi Korban Persetubuhan Dinilai Tak Tulus
"LPSK pada April lalu sudah secara proaktif menawarkan perlindungan kepada keluarga korban, dan pihak keluarga korban pun sudah mengajukan permohonan yang saat ini segera kami putuskan bentuk-bentuknya", ungkap Edwin.
Dia juga meminta masyarakat mendukung korban, salah satunya dengan terus mengawal kasus persetubuhan yang menimpa anak usia sekolah berinisial PU.
"Pernikahan jangan sampai hanya sebagai upaya untuk mendapatkan impunitas, karena seharusnya tujuan pernikahan adalah membangun keluarga yang bahagia bukan sebagai solusi dari ancaman jerat hukum", pungkas Edwin.
Sebelumnya diberitakan, anak anggota DPRD Kota Bekasi tersangka kasus persetubuhan di bawah umur berinisial AT (21) berniat ingin menikahkan korban PU (15).
Baca juga: Mata Berkaca-kaca, Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman Temui Peserta Aksi Bela Palestina
Hal ini disampaikan kuasa hukum tersangka Bambang Sunaryo, dia mengatakan, tujuan pernikahan merupakan niat baik terlepas dari proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya berharap ini AT dan PU ini bisa kita nikahkan, kita urus ya walaupun proses hukum tetap berjalan, barangkali bisa untuk meringankan karena ini sudah terjadi," kata Bambang, Minggu (23/5/2021).
Namun niat ini belum disampaikan langsung ke pihak keluarga korban, Bambang berharap, selaku kuasa hukum dapat bertemu langsung untuk berdiskusi.
"Saya berharap bisa ketemu orang tua korban, bisa ngobrol memang ini sudah terjadi, masih ada jalan terbaik," terang dia.
"Saya berharap ini ya, kalau namanya urusan bahasa saya perzinahan apakah bisa kalau anak ini kita nikahkan, supaya tidak menanggung dosa, kalau memungkinkan kita nikahkan saja kan gitu," tambahnya.
Bambang juga sudah menanyakan langsung ke AT, dia mengaku bersedia menikahi PU tanpa keterpaksaan atau apapun.
"Saya sudah berdiskusi dengan AT, dia mengaku sayang tulus sama PU, ketika saya tanya mau atau tidak dinikahkan dia menjawab bersedia," ungkapnya.
Terkait PU yang masih berstatus sebagai anak, Bambang memastikan hal itu dapat diajukan ke pengadilan agama agar diberikan dispensasi kawin.
"Dimungkinkan asal izin pengadilan (agama), dispensasi kalau pengadilan agama mengizinkan kenapa tidak kita mengacu pada UU perkawinan dan kombinasi hukum islam," terang dia.
Dia juga menjamin, jika kelak sudah menikah, hak-hak PU yang masih berstatus sebagai anak di bawah umur akan tetap melekat.
"Hak-hak anak tetap melekat kan gitu, tapi saya akan coba konsultasi bicarakan ini ke orang tua PU, kalau dia menolak tidak apa-apa," terang Bambang.
Adapun AT berhasil ditangkap setelah pihak keluarga dan kuasa hukum menyerahkan tersangka, dia kabur dijemput di daerah Bandung, Jawa Barat.
Kuasa Hukum tersangka Bambang Sunaryo mengatakan, AT diserahkan ke pihak kepolisian pada Jumat (21/5/2021) dini hari sekira pukul 04.00 WIB.
- Diancam 15 Tahun Penjara
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi mengatakan, AT dijerat pasal tindak pidana persetubuhan di bawah umur pasal 81 ayat 2 juncto 76 D, undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.
"Terhadap perbuatan pelaku diancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Aloysius, Jumat (21/5/2021).
Aloysius menjelaskan, tersangka AT ditangkap setelah orangtuanya bersama kuasa hukum menyerahkan tersangka yang sempat buron ke sejumlah daerah.
"Jadi pada saat dilaporkan ke polisi yang bersangkutan melarikan diri ke Cilacap, lalu ke Bandung, semalam akhirnya menyerahkan diri (diantar orangtua)," jelasnya.
Perbuatan persetubuhan dilakukan AT terhadap PU sudah terjadi berkali-kali, keduanya menjalin hubungan asmara selama sembilan bulan.
"Sudah berkali-kali kan hubungannya sudah sembilan bulan, menurut pengakuan korban mereka berpacaran," jelasnya.
Untuk diketahui, PU (15), remaja perempuan asal Kota Bekasi yang masih duduk di bangku SMP, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AT (21).
Baca juga: Tak Ingin Kasus Cabul Sang Anak Dikaitkan dengan Pekerjaanya, Ini Reaksi Anggota DPRD Kota Bekasi
AT diketahui merupakan anak seorang Anggota DPRD Kota Bekasi, pelaku melakukan tindakan asusila di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Selain dicabuli, korban diduga disekap di dalam kamar kos tersebut. PU diduga dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui aplikasi MiChat.
Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.