Gadis SMP Korban Pelecehan
Tak Ingin Kasus Cabul Sang Anak Dikaitkan dengan Pekerjaanya, Ini Reaksi Anggota DPRD Kota Bekasi
Anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung akhirnya angkat bicara soal kasus persetubuhan di bawah umur yang dilakukan putranya Amri Tanjung
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung akhirnya angkat bicara soal kasus persetubuhan di bawah umur yang dilakukan putranya Amri Tanjung alias AT (21).
Ibnu menegaskan, dia tidak akan menghalang-halangi siapapun terutama kepolisian yang sedang melaksanakan tugas penegakan hukum.
"Ini murni perbuatan Amri Tanjung dan silahkan di proses pihak kepolisian," kata Ibnu kepada wartawan di Polres Metro Bekasi Kota.
Baca juga: Anak Terjerat Kasus Persetubuhan, Ayah AT Anggota DRPD Kota Bekasi Buka Suara: Tidak Ada Kaitannya
Ibnu merupakan anggota DPRD Kota Bekasi masa bakti 2019-2024, dia merupakan sosok ayah kandung dari tersangka AT yang diduga melakukan persetubuhan terhadap PU (15).
"Saya mohon tidak ada yang kaitan-kaitankan dengan pekerjaan saya dan Partai Gerindra itu tidak ada kaitannya," tegasnya.
Dia memastikan, telah berupaya bersikap kooperatif sejak awal kasus putranya dilaporkan ke pihak kepolisian sebagai bentuk taat hukum.
Baca juga: Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Bantah Paksa Korban Jadi PSK, KPAD: Kita Percayakan ke Polisi
Baca juga: KPAD Kota Bekasi Khawatir Muncul Trauma Baru Pada Korban Persetubuhan Anak Anggota DPRD
"Saya sebagai warga negara Republik Indonesia saya taat akan hukum, semuanya saya serahkan kepada pihak kepolisian," terang dia.
Ibnu menegaskan, tidak ada sedikitpun niat atau upaya melakukan intervensi kepada penyidik dalam menangani kasus anaknya.
"Sedikitpun saya tidak mengintervensi, saya serangkan sepenuhnya ke Polres Metro Bekasi Kota," tegas dia.
Adapun AT berhasil ditangkap setelah pihak keluarga dan kuasa hukum menyerahkan tersangka, dia kabur dijemput di daerah Bandung, Jawa Barat.
Kuasa Hukum tersangka Bambang Sunaryo mengatakan, AT diserahkan ke pihak kepolisian pada Jumat (21/5/2021) dini hari sekira pukul 04.00 WIB.

Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi mengatakan, AT dijerat pasal tindak pidana persetubuhan di bawah umur pasal 81 ayat 2 juncto 76 D, undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.
"Terhadap perbuatan pelaku diancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Aloysius, Jumat (21/5/2021).