Gadis SMP Korban Pelecehan
KPAD Kota Bekasi Khawatir Muncul Trauma Baru Pada Korban Persetubuhan Anak Anggota DPRD
pernyataan pembelaan yang disampaikan tersangka AT saat konferensi pers di polres memang merupakan haknya.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi khawatir muncul trauma baru pada diri PU (15), korban persetubuhan yang dilakukan anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21).
Komisioner KPAD Kota Bekasi Novrian mengatakan, pernyataan pembelaan yang disampaikan tersangka AT saat konferensi pers di polres memang merupakan haknya.
Tetapi, terdapat sejumlah pernyataan yang justru menyudutkan korban PU.
Padahal, dalam konteks kasus ini, posisi korban merupakan anak di bawah umur yang rentan.
"Ada beberapa hal yang memojokkan korban, sebisa mungkin korban jangan sampai tahu karena dikhawatirkan nantinya muncul trauma baru," kata Novrian, Minggu (23/5/2021).
Baca juga: Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Tersangka Persetubuhan Disebut Punya Niat Nikahi Korban
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Tersangka Persetubuhan Mau Menyerahkan Diri
Novrian menjelaskan, pihaknya dalam hal ini akan fokus terhadap pemulihan psikososial korban serta pemenuhan hak-hak anak selama proses hukum berjalan.
Terlepas adanya pembelaan dari tersangka, KPAD tetap menilai PU adalah anak yang rentan terkena manipulasi dari orang dewasa.
"Saya sampaikan hubungan persetubuhan suka sama suka dengan anak tetap tidak dibenarkan, karena anak merupakan fase proses yang belum sempurna secara sosial dan psikologis," tegasnya.
Untuk diketahui, AT dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota membantah telah memaksa korban menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Adapun AT berhasil ditangkap setelah pihak keluarga dan kuasa hukum menyerahkan tersangka, dia kabur dijemput di daerah Bandung, Jawa Barat.
Kuasa Hukum tersangka Bambang Sunaryo mengatakan, AT diserahkan ke pihak kepolisian pada Jumat (21/5/2021) dini hari sekira pukul 04.00 WIB.
Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi mengatakan, AT dijerat pasal tindak pidana persetubuhan di bawah umur pasal 81 ayat 2 juncto 76 D, undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.
"Terhadap perbuatan pelaku diancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Aloysius, Jumat (21/5/2021).
Baca juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Bantah Paksa Korban Jadi PSK, Kuasa Hukum: Saya Punya Bukti
Baca juga: Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Sebut Kumpul Kebo dengan PU: Suka Sama Suka dan Diketahui Orang Tua