Gadis SMP Korban Pelecehan

Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Sebut Kumpul Kebo dengan PU: Suka Sama Suka dan Diketahui Orang Tua

AT mengatakan hubungannya dengan PU diketahui orang tua PU. Bahkan kata AT, keduanya tinggal serumah sebenarnya diketahui PU.

Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Yusuf
Pengakuan Anak Anggota DPRD Kota Bekasi tersangka kasus pencabulan gadis 15 tahun berinisial PU. 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Tersangka kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur, AT (21) mengatakannya hubungannya dengan PU (15) tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

AT mengatakan hubungannya dengan PU diketahui orang tua PU. Bahkan kata AT, keduanya tinggal serumah sebenarnya diketahui PU.

Meski begitu, AT enggan disebut bahwa dirinya berpacaran dengan korban PU walaupun telah berkali-kali melakukan berhubungan intim di kontrakannya kawasan Rawalumbu.

"Jadi, karena saya dengan dia terlalu dekat, mungkin korban menganggap saya sebagai pacarnya, tapi hubungannya emang udah saling sayang-sayangan. Tapi saya selama ini enggak pernah ngucapin perasaan saya ke korban. Memang ada (hubungan intim)," ucap AT saat dihadirkan di Mapolrestro Bekasi Kota.

Bahkan AT menjelaskan bahwa hubungan keduanya yang seperti pasangan 'kumpul kebo' diketahui oleh orang tua PU.

"Iya, karena saya sama korban tinggal bareng, orang tuanya tahu, karena pernah jemput dia ke kosan dan rumahnya korban juga enggak jauh dari kosan saya dan saya juga akrab dengan orang tua korban. Iya diizinkan (tinggal bareng)," tuturnya.

Hubungan intim, sambung AT, dilakukan tanpa ada unsur paksaan dan atas dasar suka sama suka. Namun demikian, ia menyadari bahwa PU masih di bawah umur.

"Enggak ada paksaan, sama-sama suka. Saya tahu dan sadar kalau korban masih di bawah umur," kata AT.

Sementara itu, Bambang Sunaryo, kuasa hukum AT, meminta maaf atas kasus yang melibatkan anak kliennya.

Permohonan maaf disampaikan lantaran kasus tersebut, telah menjadi konsumsi publik meski ia menolak apabila kliennya ikut dilibatkan dalam permasalahan tersebut.

Baca juga: Kabur ke Bandung, Ini yang Dilakukan Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Terduga Kasus Asusila

"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Bekasi jika masalah ini sudah menjadi konsumsi publik serta masyarakat Indonesia," ucap Bambang.

Bambang juga menyampaikan permohonn maafnya kepada korban PU (15) beserta keluarganya.

Ia juga meminya agar masyarakat bisa lebih jernih menilai bahwa permasalahan tersebut tak melibatkan kliennya sebagau anggota dewan.

Baca juga: Tak Pacaran dengan Korban, Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka Pencabulan: Saling Sayang-sayangan

Terlebih lagi, sambung Bambang, pihak keluarga sendiri yang menyerahkan AT kepada polisi untuk diproses hukum tanpa ada intervensi kliennya.

"Saya mewakili bapak IHT dengan kita serahkan AT oleh kuasa hukum dan didampingi oleh ayahnya, ini bentuk ketaatan Bapak IHT pada penegakan hukum. Komitmen beliau adalah silahkan diproses secara profesional tidak ada kaitan dengan partai politik dan sebagainya," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved