Gadis SMP Korban Pelecehan
Tak Pacaran dengan Korban, Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka Pencabulan: Saling Sayang-sayangan
Anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21), mengaku tidak pernah merasa menjalin hubungan pacaran dengan gadis remaja yang menjadi korbannya.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21), mengaku tidak pernah merasa menjalin hubungan pacaran dengan gadis remaja yang menjadi korbannya.
Gadis remaja berinisial PU (15) itu dicabuli oleh tersangka dan dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Hal ini disampaikan AT saat di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat (21/5/2021).
"Jadi karena saya dengan dia terlalu dekat, mungkin korban menganggap saya sebagai pacarnya, tapi hubungannya emang udah saling sayang-sayangan," kata AT.
Bahkan, AT memastikan, dia tidak pernah sama sekali mengungkapkan perasaan suka kepada korban PU.
"Tapi saya selama ini saya engga pernah ngucapin perasaan saya ke korban," terangnya.
Baca juga: Modal Payudara Palsu untuk Nyamar Jadi Wanita Cantik, 2 Pria Ini Sukses Dapat Uang Miliaran Rupiah
Namun ketika ditanya soal tindakan persetubuhan, AT tidak menampik.
Dia mengaku telah melakukan tindakan asusila terhadap korban yang masih berstatus sebagai pelajar.
"Ada pak (persetubuhan)," ucap AT dihadapan awak media.
Baca juga: Cabuli Gadis Remaja Hingga Paksa Jadi PSK, Anak Anggota DPRD Bekasi Terancam 15 Tahun Penjara
Adapun AT berhasil ditangkap setelah pihak keluarga dan kuasa hukum menyerahkan tersangka, dia kabur dijemput di daerah Bandung, Jawa Barat.
Kuasa Hukum tersangka Bambang Sunaryo mengatakan, AT diserahkan ke pihak kepolisian pada Jumat dini hari sekira pukul 04.00 WIB.
"Jadi perlu saya sampaikan proses penyerahan AT terjadi sejak tadi malam kami jemput sampai di sini (polres) kurang lebih jam 4 pagi," kata Bambang.
Penyerahan sendiri dilakukan pihak keluarga, termasuk ayah tersangka IHT didampingi kuasa hukum.
"Penyerahan tersangka diterima Kanit Jatanras dan Kanit PPA Polres Metro Bekasi Kota dan langsung dilaksanakan pemeriksaan," jelasnya.