Gadis SMP Korban Pelecehan
Anak Terjerat Kasus Persetubuhan, Ayah AT Anggota DRPD Kota Bekasi Buka Suara: Tidak Ada Kaitannya
IHT ayah tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur meminta tidak mengait-ngaitkan pekerjaannya sebagai anggota DPRD Bekasi dengan perkara anaknya
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Ibnu Hajar Tanjung atau IHT, ayah tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur meminta tidak mengait-ngaitkan pekerjaannya sebagai anggota DPRD Kota Bekasi dengan perkara putranya.
Ibnu merupakan anggota DPRD Kota Bekasi masa bakti 2019-2024, dia merupakan sosok ayah kandung dari tersangka AT yang diduga melakukan persetubuhan terhadap PU (15).
TONTON JUGA
"Saya mohon tidak ada yang kaitan-kaitankan dengan pekerjaan saya dan partai Gerindra itu tidak ada kaitannya," kata Ibnu di Polres Metro Bekasi Kota.
Dia memastikan, telah berupaya bersikap kooperatif sejak awal kasus putranya dilaporkan ke pihak kepolisian sebagai bentuk taat hukum.
"Saya sebagai warga negara Republik Indonesia saya taat akan hukum, semuanya saya serahkan kepada pihak kepolisian," terang dia.

Ibnu menegaskan, tidak ada sedikitpun niat atau upaya melakukan intervensi kepada penyidik dalam menangani kasus anaknya.
"Sedikitpun saya tidak mengintervensi, saya serahkan sepenuhnya ke Polres Metro Bekasi Kota," tegas dia.
Baca juga: Gerhana Bulan Total Akan Terjadi 26 Mei 2021: Panduan Shalat Gerhana Bulan di Masjid Saat Pandemi
Baca juga: Oknum Polisi Berpangkat Bripka Teler Saat Digerebek Sewaktu Pesta Sabu di Vila
Baca juga: Indonesia Jadi Tuan Rumah Kepengurusan AWEN Periode 2021-2023
Adapun AT berhasil ditangkap setelah pihak keluarga dan kuasa hukum menyerahkan tersangka, dia kabur dijemput di daerah Bandung, Jawa Barat.
Kuasa Hukum tersangka Bambang Sunaryo mengatakan, AT diserahkan ke pihak kepolisian pada Jumat (21/5/2021) dini hari sekira pukul 04.00 WIB.
KPAD Minta Percayakan ke Polisi
Anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21) membantah tuduhan memaksa korban PU (15) menjadi pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikaai MiChat.
Baca juga: Teman Saya juga Main Sama Pacarnya Pengakuan Pelaku Pencabulan Gadis 16 Tahun Bantah Ada Paksaan
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Novrian mengatakan, pihaknya mempertanyakan penanganan kasus kepada pihak kepolisian.
Dia tidak ingin, pernyataan AT yang membantah tuduhan tersebut sebagai pembenaran, sebab, dugaan kasus praktik perdagangan manusia merupakan pengakuan dari korban langsung.