Gadis SMP Korban Pelecehan
Anak Terjerat Kasus Persetubuhan, Ayah AT Anggota DRPD Kota Bekasi Buka Suara: Tidak Ada Kaitannya
IHT ayah tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur meminta tidak mengait-ngaitkan pekerjaannya sebagai anggota DPRD Bekasi dengan perkara anaknya
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
"Jadi pada saat dilaporkan ke polisi yang bersangkutan melarikan diri ke Cilacap, lalu ke Bandung, semalam akhirnya menyerahkan diri (diantar orangtua)," jelasnya.
Perbuatan persetubuhan dilakukan AT terhadap PU sudah terjadi berkali-kali, keduanya menjalin hubungan asmara selama sembilan bulan.
"Sudau berkali-kali kan hubungannya sudah sembilan bulan, menurut pengakuan korban mereka berpacaran," jelasnya.
TONTON JUGA
Sebelumnya diberitakan, PU (15), remaja perempuan asal Kota Bekasi yang masih duduk di bangku SMP, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AT (21).
AT diketahui merupakan anak seorang Anggota DPRD Kota Bekasi, pelaku melakukan tindakan asusila di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Selain dicabuli, korban diduga disekap di dalam kamar kos tersebut. PU diduga dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui aplikasi MiChat.
Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.