Gadis SMP Korban Pelecehan
Anak Terjerat Kasus Persetubuhan, Ayah AT Anggota DRPD Kota Bekasi Buka Suara: Tidak Ada Kaitannya
IHT ayah tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur meminta tidak mengait-ngaitkan pekerjaannya sebagai anggota DPRD Bekasi dengan perkara anaknya
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Ibnu Hajar Tanjung atau IHT, ayah tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur meminta tidak mengait-ngaitkan pekerjaannya sebagai anggota DPRD Kota Bekasi dengan perkara putranya.
Ibnu merupakan anggota DPRD Kota Bekasi masa bakti 2019-2024, dia merupakan sosok ayah kandung dari tersangka AT yang diduga melakukan persetubuhan terhadap PU (15).
TONTON JUGA
"Saya mohon tidak ada yang kaitan-kaitankan dengan pekerjaan saya dan partai Gerindra itu tidak ada kaitannya," kata Ibnu di Polres Metro Bekasi Kota.
Dia memastikan, telah berupaya bersikap kooperatif sejak awal kasus putranya dilaporkan ke pihak kepolisian sebagai bentuk taat hukum.
"Saya sebagai warga negara Republik Indonesia saya taat akan hukum, semuanya saya serahkan kepada pihak kepolisian," terang dia.

Ibnu menegaskan, tidak ada sedikitpun niat atau upaya melakukan intervensi kepada penyidik dalam menangani kasus anaknya.
"Sedikitpun saya tidak mengintervensi, saya serahkan sepenuhnya ke Polres Metro Bekasi Kota," tegas dia.
Baca juga: Gerhana Bulan Total Akan Terjadi 26 Mei 2021: Panduan Shalat Gerhana Bulan di Masjid Saat Pandemi
Baca juga: Oknum Polisi Berpangkat Bripka Teler Saat Digerebek Sewaktu Pesta Sabu di Vila
Baca juga: Indonesia Jadi Tuan Rumah Kepengurusan AWEN Periode 2021-2023
Adapun AT berhasil ditangkap setelah pihak keluarga dan kuasa hukum menyerahkan tersangka, dia kabur dijemput di daerah Bandung, Jawa Barat.
Kuasa Hukum tersangka Bambang Sunaryo mengatakan, AT diserahkan ke pihak kepolisian pada Jumat (21/5/2021) dini hari sekira pukul 04.00 WIB.
KPAD Minta Percayakan ke Polisi
Anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21) membantah tuduhan memaksa korban PU (15) menjadi pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikaai MiChat.
Baca juga: Teman Saya juga Main Sama Pacarnya Pengakuan Pelaku Pencabulan Gadis 16 Tahun Bantah Ada Paksaan
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Novrian mengatakan, pihaknya mempertanyakan penanganan kasus kepada pihak kepolisian.
Dia tidak ingin, pernyataan AT yang membantah tuduhan tersebut sebagai pembenaran, sebab, dugaan kasus praktik perdagangan manusia merupakan pengakuan dari korban langsung.
TONTON JUGA
"Kita berikan ruang terpercaya polres Kota Bekasi yang mereka sudah kerja apakah ada perdagangan anak seperti itu," kata Novrian, Senin (24/5/2021).
Pihaknya sejauh ini, fokus pada penanganan psikologis korban. Jangan sampai lanjut dia, pernyataan bantahan AT malah jadi beban ke korban yang sedang menjalankan pemulihan.
"Sebisa mungkin anak tidak mengetahui hal ini dan juga perdebatan dalam pembenaran agak sedikit di filter yang nantinya khawatir ada trauma baru bagi anak," terang dia.
Sementara itu, kuasa hukum AT, Bambang Sunaryo mengatakan, pihaknya sangat yakin dengan pernyataan kliennya soal bantahan terkait dugaan perdagangan manusia.
"Saya sudah tanya ke AT, kalau dia harus jujur kalau dia tidak jujur saya bilang saya yang nanti akan kerepotan," kata Bambang.
Dia memastikan, pihaknya tiak keberatan jikan korban menyertakan tuduhan perdagangan manusia dengan eksploitasi seksual prostitusi online ke dalam laporan.
"Ya silahkan dibuktikan saja, nah nanti dibuktikan di pengadilan gak masalah, saya hanya mengingatkan jangan sampai jadi bumerang," tegas dia.
Untuk diketahui, AT dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota membantah telah memaksa korban menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Adapun AT berhasil ditangkap setelah pihak keluarga dan kuasa hukum menyerahkan tersangka, dia kabur dijemput di daerah Bandung, Jawa Barat.
Kuasa Hukum tersangka Bambang Sunaryo mengatakan, AT diserahkan ke pihak kepolisian pada Jumat (21/5/2021) dini hari sekira pukul 04.00 WIB.
Baca juga: KPAD Kota Bekasi Khawatir Muncul Trauma Baru Pada Korban Persetubuhan Anak Anggota DPRD
Baca juga: Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Tersangka Persetubuhan Disebut Punya Niat Nikahi Korban
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Tersangka Persetubuhan Mau Menyerahkan Diri
Diancam 15 Tahun Penjara
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan, AT dijerat pasal tindak pidana persetubuhan di bawah umur pasal 81 ayat 2 juncto 76 D, undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.
"Terhadap perbuatan pelaku diancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Aloysius, Jumat (21/5/2021).
Aloysius menjelaskan, tersangka AT ditangkap setelah orangtuanya bersama kuasa hukum menyerahkan tersangka yang sempat buron ke sejumlah daerah.
"Jadi pada saat dilaporkan ke polisi yang bersangkutan melarikan diri ke Cilacap, lalu ke Bandung, semalam akhirnya menyerahkan diri (diantar orangtua)," jelasnya.
Perbuatan persetubuhan dilakukan AT terhadap PU sudah terjadi berkali-kali, keduanya menjalin hubungan asmara selama sembilan bulan.
"Sudau berkali-kali kan hubungannya sudah sembilan bulan, menurut pengakuan korban mereka berpacaran," jelasnya.
TONTON JUGA
Sebelumnya diberitakan, PU (15), remaja perempuan asal Kota Bekasi yang masih duduk di bangku SMP, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AT (21).
AT diketahui merupakan anak seorang Anggota DPRD Kota Bekasi, pelaku melakukan tindakan asusila di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Selain dicabuli, korban diduga disekap di dalam kamar kos tersebut. PU diduga dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui aplikasi MiChat.
Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.