Gadis SMP Korban Pelecehan
Anak Terjerat Kasus Persetubuhan, Ayah AT Anggota DRPD Kota Bekasi Buka Suara: Tidak Ada Kaitannya
IHT ayah tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur meminta tidak mengait-ngaitkan pekerjaannya sebagai anggota DPRD Bekasi dengan perkara anaknya
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
TONTON JUGA
"Kita berikan ruang terpercaya polres Kota Bekasi yang mereka sudah kerja apakah ada perdagangan anak seperti itu," kata Novrian, Senin (24/5/2021).
Pihaknya sejauh ini, fokus pada penanganan psikologis korban. Jangan sampai lanjut dia, pernyataan bantahan AT malah jadi beban ke korban yang sedang menjalankan pemulihan.
"Sebisa mungkin anak tidak mengetahui hal ini dan juga perdebatan dalam pembenaran agak sedikit di filter yang nantinya khawatir ada trauma baru bagi anak," terang dia.
Sementara itu, kuasa hukum AT, Bambang Sunaryo mengatakan, pihaknya sangat yakin dengan pernyataan kliennya soal bantahan terkait dugaan perdagangan manusia.
"Saya sudah tanya ke AT, kalau dia harus jujur kalau dia tidak jujur saya bilang saya yang nanti akan kerepotan," kata Bambang.
Dia memastikan, pihaknya tiak keberatan jikan korban menyertakan tuduhan perdagangan manusia dengan eksploitasi seksual prostitusi online ke dalam laporan.
"Ya silahkan dibuktikan saja, nah nanti dibuktikan di pengadilan gak masalah, saya hanya mengingatkan jangan sampai jadi bumerang," tegas dia.
Untuk diketahui, AT dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota membantah telah memaksa korban menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Adapun AT berhasil ditangkap setelah pihak keluarga dan kuasa hukum menyerahkan tersangka, dia kabur dijemput di daerah Bandung, Jawa Barat.
Kuasa Hukum tersangka Bambang Sunaryo mengatakan, AT diserahkan ke pihak kepolisian pada Jumat (21/5/2021) dini hari sekira pukul 04.00 WIB.
Baca juga: KPAD Kota Bekasi Khawatir Muncul Trauma Baru Pada Korban Persetubuhan Anak Anggota DPRD
Baca juga: Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Tersangka Persetubuhan Disebut Punya Niat Nikahi Korban
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Tersangka Persetubuhan Mau Menyerahkan Diri
Diancam 15 Tahun Penjara
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan, AT dijerat pasal tindak pidana persetubuhan di bawah umur pasal 81 ayat 2 juncto 76 D, undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.
"Terhadap perbuatan pelaku diancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Aloysius, Jumat (21/5/2021).
Aloysius menjelaskan, tersangka AT ditangkap setelah orangtuanya bersama kuasa hukum menyerahkan tersangka yang sempat buron ke sejumlah daerah.