Pembelian Lahan di Munjul Jadi Obyek Korupsi, Begini Tanggapan Wagub Ariza
Ahmad Riza Patria menyebut, lahan di Munjul,yang menjadi objek dugaan korupsi dan menjerat Yoory C Pinontoan, proses pembelian lahan belum lunas
TRIBUNJAKARTA.COM- Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah atau Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menahan Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan terkait kasus pembelian lahan di Munjul, Jakarta Timur.
Terkait hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, lahan di Munjul, Jakarta Timur, yang menjadi objek dugaan korupsi dan menjerat mantan Dirut Sarana Jaya Yoory C Pinontoan, proses pembeliannya belum rampung atau belum lunas.
"Itu (lahan) masih dalam proses pembelian yang memang belum lunas. Kan baru dua kali pembayaran," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat (28/5/2021) malam.
Terkait status asetnya, Riza Patria menyebut pihak Pemprov menyerahkan hal tersebut kepada KPK, apakah akan disita atau ada keputusan lainnya.
Pemprov DKI, lanjut dia, menghormati keputusan komisi antirasuah itu, termasuk menahan bekas Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah atau Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.
Baca juga: Negara Rugi Rp152 Miliar, KPK Tetapkan 4 Tersangka di Kasus Korupsi Tanah Munjul
"Terkait Pak Yoory, kami menghormati aparat hukum KPK yang bekerja," ucap dia.
KPK resmi menahan Yoory C. Pinontoan sejak 27 Mei 2021 untuk 20 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Selain Yoory, KPK juga menjerat Diretur PT Adonara Propertindo Tommy Adria, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
Kasus ini berawal saat Sarana Jaya mencari tanah di wilayah Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah.
Sarana Jaya lantas bekerja sama dengan PT Adonara Propertindo yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.
Pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, Yoory dan Anja Runtuwene selaku pihak penjual melakukan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris.
Baca juga: Trotoar Sepanjang 300 Meter Dibangun di Jalan Raya Munjul
Hal itu berlangsung di kantor Sarana Jaya pada 8 April 2019.
Pada waktu yang sama, Yoory langsung mentransfer pembayaran 50 persen, yakni Rp108,9 miliar ke rekening Bank DKI milik Anja.
Beberapa waktu kemudian, menurut Setyo, Yoory memerintahkan Sarana Jaya untuk membayar Rp43,5 miliar ke Anja.
Kerugian keuangan negara akibat pengadaan tanah di Munjul itu diperkirakan mencapai Rp152,5 miliar.
Dirut Sarana Jaya janji kembalikan dana pembelian lahan Munjul
Sebelumnya, Plt Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono menjanjikan untuk mengembalikan dana pembelian lahan di kawasan Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur pada 2019 senilai Rp217 miliar yang menjadi temuan KPK.
Dana itu sendiri, telah dibayarkan Sarana Jaya kepada PT Adonara Propertindo untuk membeli lahan seluas 4,2 hektare di Kawasan Jakarta Timur yang akhirnya diperiksa KPK karena adanya dugaan tindakan korupsi atas transaksi pembelian tanah tersebut.
"Tadi saya sudah coba jelaskan bahwa kami masih berusaha seoptimalkan mungkin untuk pengembalian itu, tadi juga sudah ada masukan dari Komisi B itu akan kita coba jalankan," kata Indra di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (31/3/2021).
DPRD DKI Jakarta sendiri meminta Perumda Pembangunan Sarana Jaya untuk menarik kembali Rp217 miliar anggaran pembelian lahan di kawasan Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur pada 2019 lalu.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Azis menegaskan uang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang raib itu mesti dapat kembali, alasannya, transaksi itu telah berstatus merugikan negara.
"Ini kan sudah keluar Pemda DKI untuk Rumah DP 0 Rupiah sekitar Rp 200 miliar, menjadi perhatian kami agar kasus hukum terus berjalan, tapi uang Pemerintah Daerah DKI Jakarta yang Rp 200 miliar ini harus kembali," kata Azis. (Antaranews)
Azis menggarisbawahi pihaknya tengah mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk dapat mengembalikan anggaran yang telah dikorupsi tersebut.
Baca juga: Gubernur Anies Baswesan Disebut Tak Tahu Anak Buahnya Beli Lahan Dp Nol Rp di Munjul
"Kan kerugian banyak ini, kita ingin jangan sampai dijadikan bahan untuk proses kasus hukum, jangan, ini harus dikembalikan ke Pemda DKI," kata Azis menambahkan.
Diketahui saat ini, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali informasi seputar kegiatan usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya khususnya terkait pembelian sejumlah aset tanah.
Penggalian informasi itu dilakukan dari pemeriksaan enam saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pondok Ranggon, Jakarta Timur, tahun 2019.
Para saksi yang diperiksa antara lain, Bendahara Ekonom Kongregasi Suster-suster CB Provinsi Indonesia Sr Fransiska Sri Kustini CB alias Sr Franka, mantan Manajer Unit Pelayanan Pengadaan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Rachmat Taufik, dan broker/ calo tanah Minan bin Mamad.
Selain ketiganya, terdapat tiga saksi tambahan yakni Indra, Wahyu, dan Yadhi yang merupakan pegawai Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
"Para saksi didalami pengetahuannya di antaranya terkait dengan kegiatan usaha Perumda Sarana Jaya dalam pembelian sejumlah aset tanah," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/3).
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Wagub DKI Ariza Sebut Lahan Munjul dalam Kasus Sarana Jaya Belum Lunas