Ditemukan Lebam Disekap di Lemari dan Dipaksa Jadi PSK, Gadis 16 Tahun di Ciputat Jalani Visum
A, Seorang gadis belia berusia 16 tahun asal Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), dijadikan pekerja seks komersial (PSK)
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - A, Seorang gadis belia berusia 16 tahun asal Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) atau korban perdagangan orang sepasang suami istri (pasutri) berinisial FM (20) dan BS (21).
Saat ditemukan pihak keluarga, A dalam kondisi luka lebam di beberapa bagian.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu terkuak dari pengakuan A yang akhirnya lepas dari jeratan mucikari pasutri itu.
A diam-diam menghubungi kakaknya menggunakan ponsel milik pria hidung belang yang harus dilayaninya pada Sabtu (29/5/2021) malam.
Baca juga: Kejamnya Suami Istri di Ciputat, Aniaya, Sekap Remaja di Dalam Lemari hingga Dijual Jadi PSK
Baca juga: Polisi Tangkap Pasutri Sindikat Muncikari Perekrut Gadis di Bawah Umur untuk Dijadikan PSK
Baca juga: Pasangan Suami Istri Sekap Gadis 16 Tahun, Dipaksa Jadi PSK Layani Pria di Indekos Ciputat
Ia memberi petunjuk lokasi sebuah indekos tempatnya berada.
Sang kakak bersama ayahnya langsung menggeruduk indekos tersebut, di kawasan Gang Bhineka, Jalan Ir Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), malam itu juga.
Saat sang ayah membuka pintu, A dalam kondisi disekap di dalam lemari, dan pasutri mucikari itu bersembunyi di balik pintu.
A hendak dibawa ke suatu tempat, masih berkaitan dengan perdagangan orang.
Akhirnya, sang ayah berhasil membawa pulang putrinya ke rumah malam itu juga.
Kondisinya, A penuh luka lebam di beberapa bagian. Selain disekap, gadis putus sekolah sejak SMP itu diduga juga dianiaya.
Sang ayah melaporkan pasutri yang menyekap dan menjual anaknya itu ke Polres Tangsel.
Pihak keluarga mengungkapkan, A sudah jarang pulang sejak habis lebaran, atau pertengahan Mei 2021.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra, mengatakan, FM dan suaminya, BS sudah ditangkap.
Keterangan sementara, A sudah dua kali dijadikan PSK melayani pria hidung belang di indekos.
FM bertugas menyiapkan FM dan indekos sebagai tempat kencan, sementara BS bertugas mencarikan pria hidung belang.
"(Penangkapan) kmarin malam perempuan sekira jam 11, tadi siang laki-laki. Karena waktu itu laki-laki tidak ada dikediamannya," ujar Angga melalui sambungan telepon, Senin (31/5/2021).
Sementara, FM dan BS ditetapkan tersangka atas tindak pidana TPPO anak di bawah umur.
"Pasal yang ditersangkakan itu kan TPPO dan atau Pasal 80 Perlindungan Anak. Jadi kita memang fokus pemenuhan keduanya," ujarnya.
Korban sudah menjalani visum untuk menguatkan bukti sangkaan TPPO.
Selain itu visum juga dilakukan untuk penyidikan terkait dugaan adanya tindak kekerasan.
"Tadi siang kita sudah visum juga. Kemarin kita visum untuk terkait kekerasannya, hari ini kita visum terkait TPPO-nya. Tapi hasilnya belum keluar, beberapa hari lagi," ujar Angga.