Gasak Motor dan Dompet Pemuda di Koja, Dua Pelaku Hipnotis Ditangkap Polisi
Polsek Koja mengungkap kasus penipuan bermodus hipnotis yang terjadi pada Jumat (28/5/2021).
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Polsek Koja mengungkap kasus penipuan bermodus hipnotis yang terjadi pada Jumat (28/5/2021).
Dua orang pelaku, RP (56) dan IAM (30), ditangkap dalam kasus ini.
Kapolsek Koja Kompol Abdul Rasyid menjelaskan, penipuan tersebut terjadi saat korban, Tajudin (18), tengah melajukan motornya pada Jumat malam sekira pukul 19.00 WIB.
"Awalnya korban sedang naik motor dalam perjalanan pulang ke rumahnya selesai membeli sepatu," kata Abdul, Senin (31/5/2021).
Ketika melintas di Jalan STM Walang Jaya, Kelurahan Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara, korban diberhentikan RP dan IAM.
Baca juga: Cerita Korban Jambret di Kemang Dalam: HP Raib Saat Jogging di Pagi Hari
Kedua pelaku saat itu berboncengan dengan sepeda motor Honda Beat B 3504 USS berwarna hitam.
Seusai memberhentikan korban, pelaku RP kemudian menanyakan alamat sambil menawarkan sebuah batu yang disebutnya jimat kekebalan.
RP juga mempraktikkan atraksi mengiris tubuhnya dengan silet guna meyakinkan korban bahwa batu yang dibawanya itu benar-benar bisa membuat kebal.
Korban yang memperhatikan atraksi pelaku lama kelamaan terlarut dan terhipnotis.
Saat itu lah korban mulai menyerahkan barang-barang berharganya tanpa sadar.
Baca juga: Wisma di Tamansari Ditutup Satpol PP Karena Jadi Lokasi Prostitusi Anak
"Korban menyerahkan dompet berisi STNK, SIM, kartu kredit, kartu ATM, serta kunci kontak motornya," ungkap Rasyid.
Tak sampai di situ, korban yang masih terhipnotis lalu menurut saat disuruh pelaku berjalan kaki sejauh 100 langkah dan tidak boleh menoleh.
"Saat korban berjalan kaki, pelaku RP dan IAM membawa kabur motor korban," kata Abdul.
Detik-detik korban berjalan menjauhi motornya setelah terhipnotis pun sempat terekam CCTV.
Tak berselang lama, korban yang mulai sadar meneriaki dan mengejar pelaku sehingga didengar warga sekitar.
Baca juga: Perokok Disebut Memiliki Risiko Gejala Parah Bila Terpapar Covid-19, Anies: Ayo Berhenti Sekarang
Pelaku RP yang mencoba kabur pun akhirnya tertangkap di lokasi, disusul pelaku IAM yang juga ditangkap hasil pengembangan polisi.
Abdul menambahkan, komplotan ini ternyata terdiri dari empat pelaku.
Baca juga: Komplotan Begal di Ciracas Jadi Bulan-bulanan Warga, Polisi Masih Periksa Pelaku
Selain RP dan IAM sebagai pelaku utama, polisi masih mengejar dua pelaku lainnya yakni A dan I yang bertugas mengawasi situasi.
Atas perbuatannya, RP dan IAM dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. Keduanya kini sudah mendekam di tahanan Polsek Koja guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.