Lolos dari Guru Agama, Gadis 13 Tahun Malah jadi Korban Pelecehan Lurah, Chat Cabul Dibongkar Istri

Lolos dari cengkraman guru agama, gadis 13 tahun malah jatuh di lubang yang lebih parah. Dia dicabuli oleh oknum lurah yang merupakan pamannya sendiri

Editor: Elga H Putra
Upi.com
Ilustrasi. Lolos dari cengkraman guru agama, gadis 13 tahun malah jatuh di lubang yang lebih parah. Dia dicabuli oleh oknum lurah yang merupakan pamannya sendiri. 

"Hanya empat kali," kata Erwan.

Polres Tanjungpinang saat menggelar konferensi pers kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan oknum lurah di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (29/5/2021).
Polres Tanjungpinang saat menggelar konferensi pers kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan oknum lurah di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (29/5/2021). (Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)

Pengakuan tersangka berbeda dengan pengakuan korban yang mengaku telah 15 kali dicabuli.

Dikatakan Kapolres, kasus pencabulan yang dilakukan Erwan terungkap dari kecurigaan istri tersangka terhadap korban.

"Handphone korban dicek dan terlihat ada percakapan antara korban dan tersangka bernada seksual.

Lalu mempertanyakan kejelasan yang terjadi kepada tersangka," kata Fernando.

Polisi tangkap RZ

Selain Lurah Tanjungpinang Kota Erwan alias ER, polisi juga membekuk RZ (31), tersangka lain dalam kasus pencabulan terhadap korban.

RZ merupakan oknum guru agama yang pertama kali mencabuli korban.

RZ ditangkap polisi pada Kamis (27/5/2021) lalu di kediamannya.

Pelaku melancarkan aksi tak terpujinya dengan pura-pura mengantarkan korban ke rumah temannya.

"Pengakuan pelaku, saat itu pelaku menghubungi korban dan mengatakan ingin mengantarkan korban ke rumah teman korban yang berada di belakang Swalayan Pinang Lestari.

Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Tanjungpinang RZI.
Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Tanjungpinang RZI. (Istimewa via Tribun Batam)

Namun setelah di perjalanan, tersangka malah membawa ke rumahnya," ucap Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, Kamis lalu.

Saat di rumah, perbuatan tercela itu dilakukan pelaku kepada korban.

"Kejadian ini terjadi sekira bulan Oktober tahun 2019 lalu," ucapnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu helai celana jeans panjang berwarna biru muda milik korban terkait kasus RZ.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved