Sidang Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Hanya Divonis Hukuman 8 Bulan Penjara di Perkara Kerumunan, Jaksa Ajukan Banding
JPU mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Timur terhadap Rizieq Shihab dalam perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Aksi Rizieq Tuai Sorotan saat Hakim Jatuhkan Vonis di PN Jaktim
Sikap eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menuai sorotan saat hadir di persidangan ketika Majelis Hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Rizieq Shihab terlihat tenang dan tetap berdoa sambil berdzikir.
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis pidana denda sebesar Rp 20 juta dalam sidang putusan kasus kerumunan Megamendung, Kamis (27/5/2021), kepada Rizieq Shihab.
Vonis Rp 20 juta itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Habib Rizieq divonis 10 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa yang membacakan vonis dalam sidang.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," ujarnya di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Majelis hakim justru kemudian memvonis Rizieq hanya dengan hukuman pidana denda sebesar Rp 20 juta.
"Apabila tak dibayar maka akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama 5 bulan," ucapnya.
Baca juga: Hamil 3 Bulan, Nagita Slavina Nangis Bahagia Lihat Wajah Calon Anak Keduanya: Alhamdulilah Ya Allah
Baca juga: Jalan Terjal Timnas Portugal Pertahankan Gelar Juara Euro, Cristiano Ronaldo Cs Masuk Grup Neraka
Baca juga: Rizieq Pikir-pikir Divonis 8 Bulan Penjara, Terungkap Pertimbangan Hakim Tolak Dakwaan Penghasutan
Majelis hakim juga menolak atau tak sependapat dengan nota pembelaan atau pledoi Rizieq atas tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum begitu pun dengan pledoi dari kuasa hukum terdakwa.
Pada agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan atas tuntutan, Rizieq meminta dibebaskan secara murni dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung.
Rizieq dalam pledoinya, menilai kalau dakwaan pasal Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atas kerumunan di Megamendung tidak relevan.
Pasalnya ia mengklaim semua terjadi secara spontan.
"Selain itu terdakwa tidak pernah mengundang atau mengajak masyarakat berkerumun di Megamendung, dan terdakwa juga tidak pernah menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata Rizieq saat bacakan pledoinya.
Sementara dalam kasus pelanggaran prokes Petamburan, Rizieq dalam pledoinya juga meminta hakim memvonis bebas murni dirinya dari berbagai tuntutan jaksa.
Baca juga: Pipi Zunaira Anak Syahnaz Sadiqah Memar, Nagita Slavina Berseloroh: Mama Enggak Bisa Ngurus Ya?