Tangkap 9 Orang Sindikat 185 Kg Tembakau Sintetis di Bogor, Polisi Beberkan Peran Tersangka
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap sembilan orang yang merupakan sindikat narkoba jenis tembakau sintetis.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap sembilan orang yang merupakan sindikat narkoba jenis tembakau sintetis.
Kesembilan orang yang telah berstatus tersangka itu ditangkap saat penggerebekan sebuah gudang narkoba di Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 26 dan 27 Mei.
Dari penggerebekan tersebut, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Metro Jakarta Selatan menyita barang bukti 185 Kg tembakau sintentis beserta bahan-bahan produksinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus merincikan, sembilan orang tersangka yang ditangkap berinisial AH, MR, AS, J, R, RP, RA, TA, dan N.
"Mereka itu kurir, penjual, kemudian bagian produksi. Produksi itu ada yang memasak, segala macam ada di situ," kata Yusri saat merilis kasus ini di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

Yusri menjelaskan, jaringan narkoba ini bekerja secara sistematis dan terselubung. Para tersangka memiliki peran masing-masing.
Baca juga: Penyebab Pendaftaran CPNS dan CPPPK 2021 Tak Jadi Dibuka Hari Ini Senin 31 Mei 2021
Tersangka AH berperan sebagai kurir, sedangkan MR, AS, dan J merupakan pengedar dan penjual.
"Kemudian yang bagian produksi adalah RP, RA, TA, dan N," ujar Yusri.
Baca juga: Jadi Korban Jambret, Warga Ini Minta Pemerintah Pasang Spanduk di Jalan Kemang Dalam X
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan lebih dulu menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan sebagai tempat pembuatan tembakau sintetis di Pandeglang, Banten.
Baca juga: Wisma di Tamansari Ditutup Satpol PP Karena Jadi Lokasi Prostitusi Anak
Empat orang tersangka ditangkap dalam penggerebekan tersebut. Polisi juga menemukan 600 paket tembakau sintetis siap edar.