Begini Kondisi Indekos Tempat Gadis 16 Tahun Disekap dan Dijadikan PSK: Warga Sekitar Dibuat Resah
Indekos yang menjadi lokasi penyekapan A, gadis 16 tahun dan dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Ciputat, Tangsel sudah lama diresahkan warga
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Indekos yang menjadi lokasi penyekapan A, gadis 16 tahun dan dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) sudah lama diresahkan warga sekitar.
Beberapa kali terjadi keributan hingga kerap diinapi pasangan bukan suami istri menjadi alasannya.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu terkuak dari pengakuan A yang akhirnya lepas dari jeratan mucikari pasutri berinsial FM (Istri) dan BS (suami).
A diam-diam menghubungi kakaknya menggunakan ponsel milik pria hidung belang yang harus dilayaninya pada Sabtu (29/5/2021) malam.
Ia memberi petunjuk lokasi sebuah indekos tempatnya berada.

Sang kakak bersama ayahnya langsung menggeruduk indekos tersebut, di kawasan Gang Bhineka, Jalan Ir Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), malam itu juga.
Saat sang ayah membuka pintu, A dalam kondisi disekap di dalam lemari, dan pasutri muncikari itu bersembunyi di balik pintu.
A hendak dibawa ke suatu tempat, masih berkaitan dengan perdagangan orang.
Baca juga: Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Kali Ciliwung, Petugas Duga Korban Terpeleset
Baca juga: Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Taman Burung TMII Persembahkan Anak Elang Jawa yang Baru Menetas
Baca juga: Remaja Lompat dari Lantai 5 Apartemen Kalibata City, Kesehariannya Diungkap Warga: Tinggal Sama Bos
Akhirnya, sang ayah berhasil membawa pulang putrinya ke rumah malam itu juga.
Kondisinya, A penuh luka lebam di beberapa bagian. Selain disekap, gadis putus sekolah sejak SMP itu diduga juga dianiaya.
Sang ayah melaporkan pasutri yang menyekap dan menjual anaknya itu ke Polres Tangsel.
Pihak keluarga mengungkapkan, A sudah jarang pulang sejak habis lebaran, atau pertengahan Mei 2021.
Pihak kepolisian sudah menangkap FM dan BS serta menjeratnya dengan pasal TPPO dan Undang-Undang Perlindungan anak.
Keterangan terakhir pihak kepolisian, A sudah lebih dari sekali disuruh melayani pria hidung belang yang disediakan FM dan BS.
Kesaksian Warga
Lina (45), warga yang tinggal di dekat indekos dua lantai itu mengonfirmasi hal adanya penangkapan pasutri FM dan BS pada Sabtu malam.
Baca juga: Warga Panik Saat Remaja Lompat dari Lantai 5 Apartemen Kalibata City, Sekuriti Siapkan Matras
Lina tidak terlalu kaget jika indekos berkelir putih itu terlibat masalah, terlebih yang terkait dengan eksploitasi seks.
Pasalnya, Rina sendiri sudah resah atas keberadaan indekos tersebut yang dikelola terlalu bebas bahkan tanpa pendataan.
"Ini kosan gak jelas amburadul. Bebas, sekarang gini, yang punya kosan saja saya tanya tahu enggak tuh identitas pelaku, enggak punya. Nah seharusnya kan orang kalau mau ngekos gitu dimintain identitas dong," ujar Lina di lokasi.
Lina juga sering mendapati pasangan muda-mudi bukan suami istri namun menginap satu kamar di indekos tersebut.
"Karena awal-awalnya sudah sering kosan ini orang yang bukan suami istri banyak yang kos. Sudah banyak orang yang bukan suami istri tapi ngekos di situ," ujarnya.
Selain itu, keributan juga beberapa kali terjadi di indekos suaranya sampai terdengar ke tetangga sekitar dan sangat mengganggu.
"Jujur aja, saya sebagai warga melihat kos-kosan itu sudah mengganggu lingkungan sini. Karena sering sebelum kejadian ini, ada yang ributlah, pernah juga ada yang kos di situ bukan suami istri itu menipu ibu saya. Banyak deh kejadiannya. Kadang ribut teriak teriak warga keluar semua," papar Lina.
Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, indekos tersebut berbentuk rumah lantai dua.
Terlihat banyak pakaian tengah dijemur di teras atas indekos.
Sementara di pelataran bawah hanya terlihat satu sepeda motor terparkir.
Keterangan Rahman, Ketua RT setempat, RT 1 RW 1, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, indekos itu sudah ada sejak empat tahun lalu.
Di dalamnya hanya terdapat lima kamar yang ukurannya tidak besar sekira 3x3 meter.
Baca juga: Remaja Lompat dari Lantai 5 Apartemen Kalibata City, Kesehariannya Diungkap Warga: Tinggal Sama Bos
"Kemarin itu dari lima, empat kamar terisi. Seingat saya harganya Rp 500 ribu per bulan," ujar Rahman melalui sambungan telepon.
Sementara, terkait identitas penghuni indekos memang tidak ada laporan.
"Awalnya doang sekali dua kali laporan, belakangan enggak ada laporan. Itu kan dulu indekos khusus perempuan," kata Rahman.
Jalani Visum
A, Seorang gadis belia berusia 16 tahun asal Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) atau korban perdagangan orang sepasang suami istri (pasutri) berinisial FM (20) dan BS (21).
Baca juga: Remaja Lompat dari Lantai 5 Apartemen Kalibata, Saksi Lihat Gelagat Aneh Korban di Jendela Kamar
Saat ditemukan pihak keluarga, A dalam kondisi luka lebam di beberapa bagian.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu terkuak dari pengakuan A yang akhirnya lepas dari jeratan mucikari pasutri itu.
A diam-diam menghubungi kakaknya menggunakan ponsel milik pria hidung belang yang harus dilayaninya pada Sabtu (29/5/2021) malam.
Baca juga: Kejamnya Suami Istri di Ciputat, Aniaya, Sekap Remaja di Dalam Lemari hingga Dijual Jadi PSK
Baca juga: Polisi Tangkap Pasutri Sindikat Muncikari Perekrut Gadis di Bawah Umur untuk Dijadikan PSK
Baca juga: Pasangan Suami Istri Sekap Gadis 16 Tahun, Dipaksa Jadi PSK Layani Pria di Indekos Ciputat
Ia memberi petunjuk lokasi sebuah indekos tempatnya berada.
Sang kakak bersama ayahnya langsung menggeruduk indekos tersebut, di kawasan Gang Bhineka, Jalan Ir Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), malam itu juga.
Saat sang ayah membuka pintu, A dalam kondisi disekap di dalam lemari, dan pasutri mucikari itu bersembunyi di balik pintu.
A hendak dibawa ke suatu tempat, masih berkaitan dengan perdagangan orang.
Akhirnya, sang ayah berhasil membawa pulang putrinya ke rumah malam itu juga.
Kondisinya, A penuh luka lebam di beberapa bagian. Selain disekap, gadis putus sekolah sejak SMP itu diduga juga dianiaya.
Sang ayah melaporkan pasutri yang menyekap dan menjual anaknya itu ke Polres Tangsel.
Pihak keluarga mengungkapkan, A sudah jarang pulang sejak habis lebaran, atau pertengahan Mei 2021.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra, mengatakan, FM dan suaminya, BS sudah ditangkap.
Keterangan sementara, A sudah dua kali dijadikan PSK melayani pria hidung belang di indekos.
FM bertugas menyiapkan FM dan indekos sebagai tempat kencan, sementara BS bertugas mencarikan pria hidung belang.
"(Penangkapan) kmarin malam perempuan sekira jam 11, tadi siang laki-laki. Karena waktu itu laki-laki tidak ada dikediamannya," ujar Angga melalui sambungan telepon, Senin (31/5/2021).
Sementara, FM dan BS ditetapkan tersangka atas tindak pidana TPPO anak di bawah umur.
"Pasal yang ditersangkakan itu kan TPPO dan atau Pasal 80 Perlindungan Anak. Jadi kita memang fokus pemenuhan keduanya," ujarnya.
Korban sudah menjalani visum untuk menguatkan bukti sangkaan TPPO.
Selain itu visum juga dilakukan untuk penyidikan terkait dugaan adanya tindak kekerasan.
"Tadi siang kita sudah visum juga. Kemarin kita visum untuk terkait kekerasannya, hari ini kita visum terkait TPPO-nya. Tapi hasilnya belum keluar, beberapa hari lagi," ujar Angga.