Bocah di Ciputat Dijadikan PSK oleh Pasutri, Keluarga Beberkan Kondisi Memprihatinkan Bibir Korban

Pasangan suami istri (pasutri) berinisial FM (istri) dan BS (suami), tega menyekap seorang bocah, A (16).

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Muji Lestari
via Tribun Lampung
ilustrasi 

S mengungkapkan, keponakannya sudah jarang pulang sejak habis lebaran, atau pertengahan Mei 2021.

"Dia (korban) tuh jarang pamit, enggak pernah pamit. biasanya dia pergi enggak pulang-pulang, bilangnya beli bakso, perginya diam-diam," ujarnya.

Sementara, pihak kepolisian mengaku sudah menangkap pasutri FM dan BS.

Pasutri itu ternyata menjadikan A sudah berkali-kali menjual korban ke pria hidung belang.

"Sudah di Polres tersangkanya, sudah diamanin, dua, dua orang, pasutri itu," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin. 

"Kita kenakan TPPO," tambahnya.

Iman juga mengatakan, akan mendalami dugaan pidana penganiayaan berdasarkan kondisi korban yang penuh lebam.

"Nanti kalau ada fakta hukum penganiayaannya, kami junctokan," ujar Iman. 

Pasangan itu merekrut gadis belia menjadi pekerja seks komersial (PSK) dan menjajakannya ke pria hidung belang, serta menyediakan tempat kencan di sebuah indekos.

Iman lebih lanjut menjelaskan, FM bertugas merekrut PSK, sedangkan BS bertugas mencari pelanggan pria hidung belang. 

"Suaminya bagian nyari pembeli, nyari pengguna. Istrinya yang menyiapkannya," ujar Iman.

Baca juga: Jelang Jadwal MotoGP 2021 Seri 7 MotoGP Spanyol, Kepala Petronas Yamaha SRT Puji Valentino Rossi

Baca juga: Bawa Celurit dan Pistol Mainan, Tiga Begal di Cibubur Beraksi Saat Mabuk

Baca juga: 4 Kali DKI Raih WTP Sejak Dipimpin Anies, PDIP Harap Tak Ada Lagi Anggaran Siluman Seperti Lem Aibon

Pihak kepolisian juga akan mengusut dugaan penganiayaan terhadap A berdasarkan kondisi lebam A saat dijemput keluarganya. 

"Nanti kalau ada fakta hukum penganiayaannya kita ini, kita junctokan," ujarnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra, menjelaskan, pasutri itu dijerat pasal TPPO dan perlindungan anak.

Ancaman hukumanpun masih menunggu hasil visum korban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved