Bocah di Ciputat Dijadikan PSK oleh Pasutri, Keluarga Beberkan Kondisi Memprihatinkan Bibir Korban

Pasangan suami istri (pasutri) berinisial FM (istri) dan BS (suami), tega menyekap seorang bocah, A (16).

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Muji Lestari
via Tribun Lampung
ilustrasi 

TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial FM (istri) dan BS (suami), tega menyekap seorang bocah, A (16).

A disekap oleh FM dan BS di indekos mereka, di kawasan Gang Bhineka, Jalan Ir Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).

Tak cuma disekap, A rupanya juga dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Diwartakan TribunJakarta.com kejahatan FM dan BS, terungkap setelah A mengirimkan pesan ke media sosial kakaknya.

Paman korban, S (54), menceritakan, pada Sabtu (29/5/2021), A diam-diam menghubungi kakaknya menggunakan ponsel milik pria hidung belang yang harus dilayani.

Baca juga: Pilar Saga Ungkap Solusi Pemkot Tangsel Dalam Penanganan Banjir di Kampung Bulak dan Pondok Maharta

Sang kakak bersama ayahnya langsung menggeruduk indekos sesuai petunjuk A.

"Katanya ada yang ngasih kabar, sama ponakan saya si EL, akhirnya dicari tuh alamatnya, dikasih tahu di belakang BCA Ciputat saja," ujar S di kediamannya, Minggu (31/5/2021).

Saat sang ayah membuka pintu, A disekap di dalam lemari, sedangkan FM  dan BS bersembunyi di balik pintu.

Baca juga: Padahal Sering Dipinjami Kendaraan, Pasutri Muda Malah Tega Curi Motor Tetangga Sebelah Rumah

S mengatakan, A, keponakannya hendak dibawa ke suatu tempat, masih berkaitan dengan penjualan orang.

"Mulanya sempat bilang tidak ada A. Ternyata ada di dalam, dalam lemari diumpetin," ujar S.

Akhirnya, sang ayah berhasil membawa pulang putrinya ke rumah malam itu juga. 

Selain disekap, gadis putus sekolah sejak SMP itu diduga juga dianiaya.

Kondisinya, A penuh luka lebam di beberapa bagian, tak cuma itu bibir bocah tersebut bahkan bengkak atau jontor.

"Ada bengap-bengap biru, katanya mau divisum, biru merah-merah, bibirnya sampe jontor," kata S.

Sang ayah kemudian melaporkan pasutri yang menyekap dan menjual anaknya itu ke Polres Tangsel

S mengungkapkan, keponakannya sudah jarang pulang sejak habis lebaran, atau pertengahan Mei 2021.

"Dia (korban) tuh jarang pamit, enggak pernah pamit. biasanya dia pergi enggak pulang-pulang, bilangnya beli bakso, perginya diam-diam," ujarnya.

Sementara, pihak kepolisian mengaku sudah menangkap pasutri FM dan BS.

Pasutri itu ternyata menjadikan A sudah berkali-kali menjual korban ke pria hidung belang.

"Sudah di Polres tersangkanya, sudah diamanin, dua, dua orang, pasutri itu," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin. 

"Kita kenakan TPPO," tambahnya.

Iman juga mengatakan, akan mendalami dugaan pidana penganiayaan berdasarkan kondisi korban yang penuh lebam.

"Nanti kalau ada fakta hukum penganiayaannya, kami junctokan," ujar Iman. 

Pasangan itu merekrut gadis belia menjadi pekerja seks komersial (PSK) dan menjajakannya ke pria hidung belang, serta menyediakan tempat kencan di sebuah indekos.

Iman lebih lanjut menjelaskan, FM bertugas merekrut PSK, sedangkan BS bertugas mencari pelanggan pria hidung belang. 

"Suaminya bagian nyari pembeli, nyari pengguna. Istrinya yang menyiapkannya," ujar Iman.

Baca juga: Jelang Jadwal MotoGP 2021 Seri 7 MotoGP Spanyol, Kepala Petronas Yamaha SRT Puji Valentino Rossi

Baca juga: Bawa Celurit dan Pistol Mainan, Tiga Begal di Cibubur Beraksi Saat Mabuk

Baca juga: 4 Kali DKI Raih WTP Sejak Dipimpin Anies, PDIP Harap Tak Ada Lagi Anggaran Siluman Seperti Lem Aibon

Pihak kepolisian juga akan mengusut dugaan penganiayaan terhadap A berdasarkan kondisi lebam A saat dijemput keluarganya. 

"Nanti kalau ada fakta hukum penganiayaannya kita ini, kita junctokan," ujarnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra, menjelaskan, pasutri itu dijerat pasal TPPO dan perlindungan anak.

Ancaman hukumanpun masih menunggu hasil visum korban.

"Pasal yang ditersangkakan itu kan TPPO dan atau Pasal 80 Perlindungan Anak. Jadi kita memang fokus pemenuhan keduanya," ujar Angga dihubungi terpisah.

Aparat juga akan mendalami dugaan adanya korban perdagangan orang lainnya.

"Kalau TPPO enggak mesti lebih dari satu orang, satu orang pun sudah bisa disebut TPPO. Nanti kita dalami apakah ada korban lain," pungkas Angga.

Korban sudah menjalani visum untuk menguatkan bukti sangkaan TPPO.

Selain itu visum juga dilakukan untuk penyidikan terkait dugaan adanya tindak kekerasan.

"Tadi siang kita sudah visum juga. Kemarin kita visum untuk terkait kekerasannya, hari ini kita visum terkait TPPO-nya. Tapi hasilnya belum keluar, beberapa hari lagi," ujar Angga.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved