Cek Rekening! Gaji ke-13 PNS 2021 Mulai Cair 1 Juni, Ini Penerima dan Besarannya

Gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN) akan mulai cair pada bulan Juni ini.

Tayang:
Editor: Muji Lestari
via Pos Kupang
Ilustrasi pencarian gaji ke-13. Gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN) akan mulai cair pada bulan Juni ini. 

Sebelumnya Presiden Jokowi juga mengatakan bahwa gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.

“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri, dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” tutur Jokowi dalam konferensi pers di Malang yang diunggah di laman Youtube Sekretariat Presiden, 29 April 2021.

Rincian gaji ke-13

Nominal gaji ke-13 sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.

Baca juga: Pasutri Sekap Gadis Remaja Diduga Mau Dijual, Suami Cari Pelanggan, Istri Bertugas Siapkan Wanita

Berikut besaran gaji ke-13 PNS yang akan diterima pada 1 Juni 2021:

Gaji ke-13 Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural

- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000

- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000

- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000

- Anggota Rp 7.993.000

Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon:

- Gaji ke-13 PNS Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000

- Gaji ke-13 PNS Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000

- Gaji ke-13 PNS Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000

- Gaji ke-13 PNS Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved