Cek Rekening! Gaji ke-13 PNS 2021 Mulai Cair 1 Juni, Ini Penerima dan Besarannya
Gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN) akan mulai cair pada bulan Juni ini.
Sebelumnya Presiden Jokowi juga mengatakan bahwa gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.
“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri, dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” tutur Jokowi dalam konferensi pers di Malang yang diunggah di laman Youtube Sekretariat Presiden, 29 April 2021.
Rincian gaji ke-13
Nominal gaji ke-13 sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.
Baca juga: Pasutri Sekap Gadis Remaja Diduga Mau Dijual, Suami Cari Pelanggan, Istri Bertugas Siapkan Wanita
Berikut besaran gaji ke-13 PNS yang akan diterima pada 1 Juni 2021:
Gaji ke-13 Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural
- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000
- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
- Anggota Rp 7.993.000
Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon:
- Gaji ke-13 PNS Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000
- Gaji ke-13 PNS Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000
- Gaji ke-13 PNS Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000
- Gaji ke-13 PNS Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-pencarian-gaji-ke-13-untuk-pns-tni-dan-polri.jpg)