Gubernur Anies Tak Main-main Fasilitasi Pesepeda, Izinkan Sudirman Thamrin Jadi Lintasan Road Bike

pesepeda road bike boleh melintas bukan di jalur sepeda permanen yang telah disiapkan Pemprov DKI.

Editor: Wahyu Aji
Instagram/Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersepeda mengecek debit air di Pintu Air Manggarai, Senin (8/2/2021) 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berapa waktu lalu viral di media sosial Twitter tentang pengendara sepeda motor yang mengacungkan jari tengah kepada rombongan pesepeda road bike di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

Sampai Minggu (30/5/2021) siang, foto yang diunggah di Twitter tersebut telah dibagikan sebanyak 8.000 kali dan disukai oleh sekitar 15.000 warganet.

Viralnya foto tersebut karena bersepeda terlihat berjajar beramai-ramai sehingga menghalangi kendaraan lain yang hendak melintas.

Jalan raya memang merupakan fasilitas umum.

Itu artinya semua orang berhak lewat di sana.

Karena itu Pemprov DKI Jakarta juga memberikan fasilitas untuk pesepeda road bike ngebut tidak di jalur sepeda yang sudah disediakan pada hari kerja Senin-Jumat.

Artinya, pesepeda road bike boleh melintas bukan di jalur sepeda permanen yang telah disiapkan Pemprov DKI.

Hal ini diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang menyebut, izin diberikan hanya pada waktu tertentu, mulai pukul 05.00 WIB hingga 06.30 WIB.

"Lintasan road bike Sudirman-Thamrin untuk road bike pada Senin-Jumat diperbolehkan pukul 05.00 WIB sampai 06.30 WIB untuk road bike Sudirman-Thamrin," ucapnya, Senin (31/5/2021) malam.

Baca juga: Dishub DKI Berencana Permanenkan Jalur Khusus Sepeda Road Bike di JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang

Selain pada waktu yang telah ditentukan itu, Ariza menyebut, seluruh pesepeda harus melintas di jalur yang telah disediakan.

"Selain waktu tersebut dilarang, seluruhnya wajib menggunakan jalur sepeda permanen selain di jam itu," ujarnya di Balai Kota Jakarta.

Ariza menyebut, kebijakan ini diambil melihat animo masyarakat yang terus meningkat untuk bersepeda.

Baca juga: Pemprov DKI Perpanjang Lintasan Uji Coba Sepeda Road Bike hingga Flyover Saharjo

Detail dan pelaksanaan teknis lainnya pun kini masih menunggu Keputusam Gubernur (Kepgub) disahkan.

"Penetapan lintasan road bike akan diatur melalui Kepgub, drafnya masih dibahas secara maraton oleh stakeholder terkait," tuturnya.

Dengan demikian, kebijakan ini belum akan diterapkan dalam waktu dekat ini.

"Sekali lagi, ini masih menunggu pengaturan melalui Kepgub, kita tunggu saja," kata dia.

Baca juga: Kepala Dishub DKI Bela Pemotor yang Mengacungi Jari Tengah ke Rombongan Sepeda Road Bike

Sepeda road bike melintas bukan di jalur sepeda permanen Sudirman-Thamrin belakangan menimbulkan polemik.

Hal ini mencuat setelah viral di media sosial foto yang memperlihatkan pemotor mengacungkan jari tengah kepada rombongan pesepeda road bike.

Foto tersebut pun mendapat tanggapan beragam dari warganet.

Ada yang mendukung aksi pemotor itu, namun tak sedikit pula yang justru mencibirnya.

Perjuangakan pesepeda road bike ngebut di jalan tol

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) mengizinkan pesepeda masuk Jalan tol.

Surat permohoan bernomor 297/-1.792.1 tentang pemanfaatan ruas Jalan Tol Lingkar Dalam (Cawang-Tanjung Priok) telah dilayangkan ke Menteri PUPR Mochamad Basuki Hadimuljono.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, permohonan ini dilayangkan untuk mengakomodir pesepeda yang jumlahnya meningkat tajam.

"Oleh sebab itu, pak gubernur mengusulkan kepasa pak Menteri PUPR untuk disiapkan satu ruas tol, tepatnya mulai dari Kebon Nanas sampai dengan ke arah Priok satu sisi yang akan digunakan sebagai jalur sepeda sementara," ucapnya, Rabu (26/8/2020).

Hal Seputar Pencurian Sepeda Rp130 Juta di Bintaro, Kaki Pelaku Dilumpuhkan, Melawan Saat Diamankan

Bila permohonan ini disetujui, maka Jalan tol tersebut akan dibuka bagi pesepeda setiap hari Minggu mulai pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB.

Jenis sepeda yang boleh masuk ke jalan tol pun dibatasi, yaitu hanya sepeda jalan raya atau road bike.

Baca juga: Acungkan Jari Tengah ke Rombongan Pesepeda di Jalan Sudirman, Pemotor Plat AA Viral dan Trending

"Bukan sepeda biasa, namanya road bike. Jadi, (permohonan untuk) menyiapkan satu jalur sendiri untuk jalur sepeda sementara bagi road bike," ujarnya di Balai Kota DKI.

Jalur sepeda ini pun diperkirakan memiliki panjang 10 kilometer (km) hingga 12 km.

"Perhitungan kami sementara sekitar 10 sampai 12 km. Itu (satu lajur) akan digunakan jadi 2 arah," kata dia.

Selama penerapannya, jalan tol lingkar dalam yang mengarah ke Tanjung Priok akan ditutup sementara.

Kendaraan bermotor, baik mobil pribadi hingga truk berukuran besar pun dilarang melintas di tol dan diminta menggunakan jalan arteri.

"Ruas tol yang ditutup akan ada manajemen dan rekayasa lalu lintas pengendalian arus," tuturnya.

"Jadi jalan tol di sisi barat dari Kebon Nanas sampai Plumpang ditutup dan para pesepeda road bike hanya akan di jalan tol, tidak keluar ke jalan arteri," sambungnya.

Lantas, adakah aturan khusus untuk peseda di jalan raya?

Jawabannya ada, aturan bersepeda diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan seperti yang dilansir dari Kompas.com.

Permenhub tersebut menyebutkan ada enam larangan bagi pesepeda di jalan raya lo, Kawan Puan.

Pertama, sepeda tidak boleh ditarik oleh kendaraan bermotor yang melaju dengan kecepatan yang berbahaya.


Kedua, sepeda dilarang untuk mengangkut penumpang kecuali sepeda tersebut dilengkapi dengan tempat duduk khusus penumpang yang terdapat di bagian belakang sepeda.

Baca juga: Berguru dari Tukang Obat di Jawa Tengah, Begini Pengakuan Pelaku Hipnotis yang Diringkus di Koja

Ketiga, pesepeda dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat sedang bersepeda, kecuali dengan menggunakan piranti dengar (seperti headset).

Keempat, pesepeda dilarang menggunakan payung saat sedang bersepeda.

Kelima, pesepeda dilarang bersepeda berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali rambu lalu lintas menetapkan sebaliknya.

Keenam, pesepeda dilarang bersepeda secara berjajar dengan lebih dari dua sepeda.

Nah karena diatur dalam Peraturan Menteri, ternyata ada sanki bagi pelanggarnya.

Sanksi tersebut berupa denda sebesar Rp100.000 atau pidana penjara selama 15 hari.

Hal ini tertuang dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut berbunyi:

Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000. 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved