Jelang Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Intip Besaran Gaji PNS DKI Jakarta serta Formasi Lengkapnya
Jelang pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021, intip besaran gaji PNS DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta membuka 12.037 formasi seleksi CPNS dan PPPK.
Keahlian Utama: Rp 33.030.000
Keahlian Madya: Rp 28.710.000
Keahlian Muda: Rp 23.850.000
Keahlian Pertama: Rp 19.620.000
Besaran TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional selain auditor, perencana, dan dokter:
Baca juga: LINK Download Latihan Soal SIMAK UI 2021, Cek Juga Cara Lolos Seleksi PTN
Keahlian Utama: Rp 31.770.000
Keahlian Madya: Rp 26.550.000
Keahlian Muda: Rp 23.580.000
Keahlian Pertama: Rp 18.720.000
Keterampilan Penyelia: Rp 18.720.000
Keterampilan Mahir: Rp 17.190.000
Keterampilan Terampil: Rp 16.560.000
Keterampilan Pemula: Rp 12.960.000
Meski demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur nomor 49 tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid–19).
Pemprov juga memutuskan untuk tidak memberikan tunjangan transportasi pada Mei hingga Desember 2020 untuk pejabat struktural.
Sementara untuk TPP atau TKD PNS dan CPNS DKI Jakarta sebesar 25% pada bulan April hingga November 2020 ditunda pembayarannya.
Kemudian diputuskan penghasilan akan dibayarkan 50% dari TPP/TKD sesuai kelas jabatannya setelah mengalami rasionalisasi dan penundaan.
Baca juga: Kumpulan Contoh Soal CPNS 2021, Cek Link Download Latihan Materi TWK, TIU dan TKP
Formasi CPNS DKI Jakarta 2021:
Untuk mengetahui formasi CPNS DKI Jakarta, berikut link yang bisa kamu akses.
Syarat umum daftar CPNS DKI Jakarta 2021:
1) Warga Negara Indonesia (WNI)
2) IPK minimal 2,70 untuk umum dan minimal 2,50 untuk disabilitas
3) Berusia 18 sampai 35 tahun
4) Memiliki nilai TOEFL minimal 400