Setelah Korupsi Pengadaan Masker Terungkap, 20 Pejabat di Dinkes Banten Mengundurkan diri

Sebanyak 20 pejabat dilingkungan Dinkes Pemprov Banten berbondong-bondong mengundurkan diri, Senin (31/5/2021).

Tayang:
istimewa/Dinkes Provinsi Banten
Pejabat di Dinas Kesehatan Provinsi Banten kompak melayangkan surat pengunduran diri, diduga terkait adanya kasus korupsi pengadaan masker 

TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak 20 pejabat dilingkungan Dinkes Pemprov Banten berbondong-bondong mengundurkan diri, Senin (31/5/2021).

Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh Tribunbanten.com, para pejabat yang terdiri dari eselon III dan IV ini mengundurkan diri lantaran kasus korupsi yang berada di pusaran Dinkes Provinsi Banten.

Para pejabat tersebut mengundurkan diri dari Dinkes dengan tanda tangan diatas materai 6000 lantaran diduga tertekan dan menyayangkan sikap Kadinkes yang tidak melindungi para pejabat yang tersandung kasus korupsi.

"Sesuai perkembangan saat ini, rekan kami ibu LS ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan masker untuk penanganan Covid-19. Yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai perintah Kepala Dinas Kesehatan. Dengan kondisi penetapan tersangka tersebut kami merasa sangat kecewa dan bersedih karena tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan," jelas bunyi dalam surat pengunduran diri yang diterima oleh Tribunbanten.com.

Baca juga: Pembelian Lahan di Munjul Jadi Obyek Korupsi, Begini Tanggapan Wagub Ariza

Surat tembusan tersebut ditujukan kepada Ketua DPRD, Sekda, Inspektorat, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala BKD Banten.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BKD Provinsi Banten, Komarudin mengatakan terkait pengunduran tersebut merupakan hak dari masing-masing individu tersebut.

Pihaknya pun akan melakukan klarifikasi kepada para pejabat yang mengundurkan diri tersebut agar tidak menjadi simpang siur.

Baca juga: Kejati Banten Tahan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Masker, Diduga Mark Up Harga 3 Kali Lipat

"Prinsipnya kita akan klarifikasi, apakah ini diterima atau tidak. Karena pengangkatan mereka oleh gubernur, mundurnya ada SK gubernur lagi tentang pemberhentian mereka," tegasnya.

Diketahui, surat pengunduran diri tertanggal 28 Mei 2021, dan ditandatangani di atas meterai oleh 20 pejabat eselon III dan IV.

Ada dua poin pernyataan sikap dalam surat yang dibuat para pejabat Dinkes.

2 Tersangka korupsi pengadaan masker ditahan di Kejaksaan Tinggi Banten, Kamis (27/5/2021)
2 Tersangka korupsi pengadaan masker ditahan di Kejaksaan Tinggi Banten, Kamis (27/5/2021) (TribunBanten.com/Ahmad Tajudin)

Pertama, mereka menyatakan telah bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tugas sesuai arahan Kepala Dinkes yang dilakukan dengan penuh tekanan dan intimidasi.

Kondisi tersebut membuat mereka bekerja dengan tidak nyaman dan penuh ketakutan.

Kedua, menurut para pejabat Dinkes, LS yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan masker untuk penanganan Covid-19, telah melaksanakan tugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sesuai perintah Kepala Dinkes.

Dengan kondisi penetapan tersangka tersebut, para pejabat Dinkes lainnya merasa sangat kecewa dan bersedih, karena merasa tidak ada upaya perlindungan dan pimpinan.

Korupsi Pengadaan Masker, Rugikan Negara Rp1, 68 Miliar

Kejaksaan Tinggi Banten menahan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan masker KN95 di Dinkes Provinsi Banten, Kamis (27/5/2021).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved