Tak Sadar Ada CCTV, Remaja Ini Gondol Kotak Amal yang Isinya Cuma Rp 45 Ribu di Warteg Pademangan
Aksi pencurian kotak amal terjadi di Warteg Kharisma Bahari, Jalan Waspada Raya nomor 3, Pademangan Barat, Pademangan
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Aksi pencurian kotak amal terjadi di Warteg Kharisma Bahari, Jalan Waspada Raya nomor 3, Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara pada Kamis (27/5/2021) lalu.
Peristiwa yang terjadi pukul 4.30 WIB itu sempat terekam CCTV yang terpasang dalam rumah makan itu.
Dalam rekaman CCTV, terlihat pelaku yang mengenakan kaus dan celana pendek hitam masuk ke dalam warteg dan memantau situasi.
Baca juga: Diduga Anak Kembar Terekam CCTV Ambil Uang di Kotak Amal, Pengurus Musala Tak Mau Ambil Jalur Hukum
Pemilik maupun pegawai warteg saat itu tak terlihat di lokasi meskipun pintunya terbuka.
Ketika dilihatnya situasi sepi, pelaku tersebut langsung mengecek-ngecek laci rumah makan itu.
Namun, laci tersebut ternyata kosong.
Tak mau pulang dengan tangan kosong, pelaku kemudian menggondol kotak amal berukuran kecil yang terletak di atas etalase warteg.
Pelaku lalu melarikan diri dari lokasi dan membawa kabur kotak amal tersebut.
Terkait pencurian kotak amal ini, polisi langsung bergerak menangkap pelaku.
Baca juga: Mertua Terduga Teroris Hampir Pingsan dan Istri Seka Air Mata Cerita Kotak Amal Buat Beli Baju
Baca juga: Maling Kotak Amal Babak Belur Dihajar Warga Saat Beraksi di Pondokgede Bekasi
Kapolsek Pademangan AKP Panji Ali Candra mengatakan, pelaku ditangkap tak sampai satu hari setelah pencurian kotak amal itu.
"Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku kurang dari 1 x 24 jam. Pelaku atas nama RSS berusia 15 tahun," kata Panji, Selasa (1/6/2021).
Pelaku ditangkap setelah polisi menelusuri CCTV dari warteg tersebut.
Saat sedang berjalan tak jauh dari warteg, RSS diciduk dari pinggir jalan dan langsung dibawa ke Mapolsek Pademangan.
"Pelaku telah mengambil uang receh pecahan Rp 2 ribu dari kotak amal itu dengan total sebanyak Rp 45 ribu," tutup Panji.
Akibat perbuatannya, RSS dijerat pasal 362 KUHP. (*)