Penggandaan Uang di Bekasi

Ustaz Gondrong Pengganda Uang Dijerat Pidana Persetubuhan, Mertua Bocorkan Fakta Mengejutkan

Herman pria berjuluk Ustaz Gondrong si pengganda uang dari Bekasi dijerat pidana persetubuhan. Mertua bernama Sartubi mengungkap fakta mengejutkan

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Sartubi (50) mertua Herman alias Ustaz Gondrong yang sempat viral gara-gara video trik sulap penggandaan uang di Bekasi.   

Dia menjelaskan, pada saat Herman diamankan, dia bersama istri, lalu tiga orang anaknya termasuk istri sang ustaz gondrong serta satu orang cucunya turut diangkut ke Polsek Babelan.

"Saya waktu itu bingung, anak, istri, cucu saya udah dua malam di polsek, enggak bisa tidur, tahu-tahu saya diminta tanda tangan supaya saya, istri, anak sama cucu saya bisa pulang," tuturnya.

Baca juga: Minum Tuak Sebelum Beraksi, Pria Ini Telanjang Bulat Masuk Rumah Ngintip Wanita: Begini Pengakuannya

Setelah tahu surat yang ditandatanganinya merupakan laporan tindakan persetubuhan Herman terhadap anaknya, dia mengaku sangat kaget.

Nasi sudah menjadi bubur, sebagai orang awam, Sartubi kemudian hanya bisa berpasrah sampai LBH Ampera membantunya memberikan saran untuk menempuh praperadilan.

Adapun terkait persetubuhan, dia memastikan sejak awal pernikahan putrinya dengan Herman telah dia restui.

Bahkan, pernikahan Herman dengan putrinya sudah dikaruniai satu orang anak yang saat ini berusia dua setengah tahun.

Sedangkan untuk istri Herman sendiri, kini Novi Triantri sudah berusia dewasa dan menerima biduk rumah tangga yang telah dijalani.

Tangguhkan Penahanan

Polres Metro Bekasi melakukan penangguhan penahanan Herman (41), Ustaz Gondrong yang sempat viral menggandakan uang.

Kuasa Hukum Herman dari LBH Ampera Ferdinand Montororing mengatakan, penangguhan penahanan diyakini karena polisi mulai menerima kritik atas tindakan yang dianggap menyalahkan aturan.

"Atas langkah-langkah hukum penyidikan yang dilakukan yang melanggar prosedural atau hukum. Kita koreksi itu," kata Ferdinand, Selasa (1/5/2021).

Ferdinand memastikan, pihaknya sama sekali tidak mengajukan atau meminta kepada kepolisian untuk menangguhkan penahanan atas kliennya.

Inisiatif penangguhan penahanan muncul dari pihak kepolisian sendiri, bahkan sampai saat ini kuasa hukum belum berbicara sama sekali dengan polisi perihal tersebut.

"Saya rasa itu inisiatif kepolisian. Karena kita belum ketemu dengan kepolisian dan penyidik, saya belum pernah ketemu kapolsek maupun kapolres," terang Ferdinand.

Gugatan praperadilan sangat logis dilayangkan pihak Heman, sebab proses penanganan perkara Ustaz Gondrong dianggap di luar prosedur.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved