Asyik, Karaokean di Jakarta Bebas Masker Tapi Syaratnya Wajib Swab Antigen
Mereka hanya diminta untuk selalu mengenakan face shield saat berada di ruang karaoke.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Elga H Putra
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Asyik, Karaokean di Jakarta bisa bebas masker.
Mereka hanya diminta untuk selalu mengenakan face shield saat berada di ruang karaoke.
"Kalau nyanyi (pakai masker) sih kayaknya agak ribet ya. Makanya, paling tidak saat dia nyanyi itu harus pakai face shield," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya, Rabu (2/6/2021).
Namun untuk memastikan bebas dari Covid-19, para tamunya diwajibkan swab antigen terlebih dahulu sebelum berkaraoke.
Itu adalah rencana aturan yang akan diterapkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta kdi tempat karaoke.
Setelah tutup selama pandemi Covid-19, rencananya tempat hiburan karaoke akan kembali dibuka dalam waktu dekat.
"Harus swab antigen semua pengunjung, mereka sudah harus swab antigen," ucap dia.
Selain itu, jumlah pengunjung tempat karaoke juga bakal dibatasi hanya 25 persen dari total kapasitas ruangan.
"Satu ruangan itu diupayakan hanya dipakai satu kali dalam sehari. Enggak boleh satu ruangan itu ganti-gantian," ujarnya di Balai Kota.
Ia menuturkan, Pemprov DKI juga bakal meminta tempat-tempat karaoke tersebut membentuk Satgas Covid-19 internal guna mengawasi protokol kesehatan di tempat usahanya masing-masing.
Baca juga: Pengunjung Karaoke di Jakarta Tak Diwajibkan Memakai Masker, Namun Wajib Swab Antigen
Baca juga: Pemprov DKI Berencana Buka Belasan Tempat Karaoke di Jakarta
"Pihak Satgas internal ini yang akan report day by day ke kami, bagaimana penanganan prokesnya di masing-masing usaha," tuturnya.
Belasan tempat karaoke bakal dibuka
Pemprov DKI Jakarta dalam waktu dekat ini bakal melakukan uji coba pembukaan tempat karaoke di tengah pandemi Covid-19.
"Rencananya dalam waktu dekat (uji coba tempat karaoke)," ucap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya, Rabu (2/6/2021).