Kabar Artis

Lea Chiarachel Berusia 14 Tahun Adegan Ranjang di Sinetron Zahra, Orangtuanya Ditegur Zaskia Mecca

Sinetron Suara Hati Istri Zahra yang tayang di Indosiar kini sedang menjadi sorotan masyarakat Indonesia.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Muji Lestari
Tangkapan layar di Instagram
Sinetron Suara Hati Istri Zahra yang tayang di Indosiar banjir hujatan. 

Selain itu, Zaskia mengingatkan rumah produksi dan stasiun televisi yang memberi tempat untuk menayangkan itu agar sejalan dengan keputusan yang ditetapkan pemerintah.

Aktris berusia 33 tahun ini berharap agar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bisa lebih ketat lagi dalam mengawasi tayangan televisi nasional.

"Lembaga @kpipusat bisa menyortir semua tayangan nasional dengan lebih tepat karena media audio visual mempunyai pengaruh sangat besar untuk karakter bangsa kita," tulis Zaskia.

Baca juga: Asyik, Karaokean di Jakarta Bebas Masker Tapi Syaratnya Wajib Swab Antigen

Dalam akhir unggahannya, Zaskia berterima kasih banyak masyarakat yang menegur dan mengingatkan apabila ada tayangan yang tidak tepat.

"Tapi banyak orang di pelosok indonesia yang butuh hiburan, ga ada pilihan channel karna jaringan, internet, biaya dll akhirnya melahap tayangan apa saja yang ada," tulisnya.

Ia hanya berharap tayangan di televisi nasional ke depannya bisa lebih berkualitas dan mendidik.

"Walau agak hopeless soal tayangan yang faedah di tv nasional, harusnya ada standart yang jelas dan pengawasan yang ketat dari @kpipusat. Inget tv nasional bisa diakses siapa saja, semua usia kebanyakan," tutur Zaskia.

Tanggapan KPI

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan tanggapan terkait hal tersebut.

KPI menyebut dalam dunia penyiaran ada aturan bernama Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) yang harus ditaati oleh seluruh pihak yang terlibat.

Apabila, ada program siaran yang tidak sesuai dengan aturan tersebut, maka tindakan tegas bisa saja dijatuhkan.

Komisioner Pusat KPI Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah menyebut, salah satu aturan dalam P3 & SPS adalah menyangkut perlindungan kepada anak-anak dan remaja.
Perlindungan terhadap anak dan remaja ini mencakup anak sebagai pengisi atau pembawa program siaran, anak sebagai pemeran dalam seni peran, dan anak sebagai materi atau muatan dalam program siaran.

Oleh karenanya, Nuning mengingatkan pihak pengelola rumah produksi untuk menaati aturan-aturan yang ada.

"Jangan sampai diberi peran-peran yang akan berpengaruh secara negatif bagi tumbuh kembang dan psikologis anak,” jar dia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/6/2021).

Muatan dan pemeran sinetron harus dievaluasi

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved