Antisipasi Virus Corona di DKI
Lewati Jalan Teluk Gong Raya Tanpa Masker, Puluhan Orang Diberi Sanksi Sosial
Satol PP Kelurahan Penjaringan menggelar Operasi Tertib Masker (TibMask) di Jalan Teluk Gong Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (2/6/2021).
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Satol PP Kelurahan Penjaringan menggelar operasi tertib masker (TibMask) di Jalan Teluk Gong Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (2/6/2021).
Hasil Operasi TibMask, sebanyak 35 orang diberikan sanksi sosial karena tidak menggunakan masker.
Kepala Satpol PP Kelurahan Penjaringan Didik Hari Cahyono mengatakan, kegiatan rutin ini masih terus berjalan di tengah pandemi Covid-19.
Selain untuk mendisiplinkan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan, hal ini juga untuk menegaskan bahwa pandemi belum berakhir.
Berkolaborasi dengan Satpol PP Kecamatan Penjaringan, Satpol PP Kelurahan Penjagalan, dan anggota Dishub Kecamatan Penjaringan, petugas menjaring puluhan orang yang masih saja abai prokes.

"Mereka diberhentikan karena melanggar protokol kesehatan. Mereka tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah," kata Didik.
Setelah didata, puluhan pelanggar tersebut diberi sanksi sosial dengan cara membersihkan jalan.
Baca juga: Bawa Senjata Tajam, 2 Anggota Ormas Ditangkap Polisi saat Unjuk Rasa di PT Suzuki Tambun
Baca juga: Juru Parkir Ditemukan Tewas Tergeletak di Kawasan Blok M, Saksi: Tadinya Gemuk, Sekarang Jadi Kurus
Baca juga: Malam Kelabu di Kebun Tebu, Gadis Lugu Layu Digagahi Pria Baru Dikenal Seminggu
Lewat penindakan ini, Didik berharap masyarakat DKI Jakarta khususnya wilayah Penjaringan sadar bahwa bahaya virus corona masih ada.
"Bahaya Covid-19 masih ada di sekitar kita. Kami berharap masyarakat mau menjaga kesehatan lingkungannya dengan cara melindungi diri sendiri. Untuk selalu menjalankan protokol kesehatan," tutupnya.