Berulang Kali Minta Rujuk Tak Pernah Direstui, Pria Tewaskan Mantan Ibu Mertua & Lukai Anak Tirinya

Dendam berulang kali permintaannya untuk rujuk dengan mantan istri tak pernah direstui, pria berinisial IT memilih menewaskan mantan ibu mertuanya.

Editor: Elga H Putra
ISTIMEWA
Ilustrasi Pembacokan. Dendam berulang kali permintaannya untuk rujuk dengan mantan istri tak pernah direstui, pria berinisial IT memilih menewaskan mantan ibu mertuanya dan juga melukai anak tirinya. 

"Pelaku mengakui melakukan perbuatannya karena merasa sakit hati dan menaruh dendam kepada korban karena beberapa kali pelaku ingin rujuk dengan anak korban dan korban tidak pernah memberikan restu kepada pelaku," kata Kapolres, Rabu (2/6/2021).

Dilanjutkannya, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku juga sudah beberapa kali mengancam akan membunuh korban dan anak korban apabila tidak dituruti.

"Korban juga pernah ingin ditusuk oleh pelaku namun berhasil dicegah oleh keluarga.

Lalu menurut keterangan pelaku, korban pernah menawarkan kepada pelaku kalau ingin rujuk dengan anaknya harus menyerahkan uang sebesar Rp 8 Juta sebagai tanda keseriusan, namun hal tersebut membuat pelaku tersinggung dan sakit hati," bebernya.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti saat menyampaikan rilis pembunuhan sadis yang terjadi di wilayah Kecamatan Kapuas Kuala, Rabu (2/6/2021).
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti saat menyampaikan rilis pembunuhan sadis yang terjadi di wilayah Kecamatan Kapuas Kuala, Rabu (2/6/2021). (Dok Polres Kapuas)

Hingga akhirnya, pelaku berbuat nekat dengan menghabisi nyawa korban dan menganiaya anak tiri pelaku hingga luka berat dan harus mendapat perawatan medis intensif.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu bilah parang tanpa kumpang /sarung dengan pegangan terbuat dari kayu, satu unit sepeda motor merk Yamaha MX king , satu satu lembar baju daster dalam keadaan robek dan berlumur darah, satu lembar kaos berlumur darah.

"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 340jo pasal 338jo pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara mati atau seumur hidup," kata dia.

Kasus Serupa; Menantu Hajar Mertua Pakai Besi

Kesal istrinya tak boleh hidup berdua dengannya, menantu hajar mertuanya gunakan besi.

Hal itu dilakukan Hambali (40) kepada Raswin (59) pada dua tahun silam.

Tepatnya pada pada 18 Juni 2019.

Namun pelaku baru menyerahkan diri ke kantor polisi pada Minggu (2/5/2021).

Penganiayaan itu dilakukan pelaku di rumah korban di Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

"Saat itu pelaku memukul kepala bagian belakang dan memukul leher mertuanya menggunakan besi gagang Parabola," ungkap AKP Luhut Situ Morang, Kapolsek Lubuklinggau Barat, Minggu (2/5/2021).

Pelaku memukul kepala mertuanya sebanyak dua kali.

Baca juga: Baru jadi Menantu Lima Bulan, Oknum Polisi Malah Terangsang Lihat Ibu Mertua Sampai Berbuat Cabul

Baca juga: Bejatnya Ayah Tiri Hamili Anak Istrinya, Malah Suruh Pria Lain Nikahi, Aksi Terbongkar oleh Menantu

Baca juga: Kesal Istrinya Tak Boleh Tinggal Berdua Dengannya, Menantu Hajar Mertua Gunakan Besi

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved