CPNS 2021

Info Pendaftaran PPPK 2021: Ketahui Alur Seleksi di sscasn.bkn.go.id, Ada 3 Kesempatan Tes

Berikut ini simak informasi mengenai pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Editor: Muji Lestari
Instagram @pknstan
Ilustrasi pendaftaran CPNS dan PPPK 2021. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini simak informasi mengenai pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Pengumuman pendaftaran PPPK 2021 mengalami penundaan dari yang sebelumnya direncanakan pada 31 Mei 2021.

Hingga kini, kapan dimulainya pendaftaran seleksi PPPK 2021 belum diumumkan secara resmi.

Meski begitu, sejumlah informasi lain terkait seleksi PPPK 2021 kini telah dimuat di portal pendaftaran SSCASN, sscasn.bkn.go.id.

Di antaranya yakni mengenai alur seleksi PPPK 2021 serta siapa saja yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2021 ini.

Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Baca juga: Berikut 5 Situs dan Aplikasi Latihan Tes CPNS 2021 Lengkap, Ada Simulasi TWK, TIU hingga TKP

1. Honorer THK-II sesuai databaseTHK-II di BKN;

2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DapodikKemendikbud;

3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

Baca juga: Info Terbaru CPNS dan PPPK 2021: Formasi Lulusan SMA, hingga Alasan BKN Belum Buka Pendaftaran

Baca juga: Besaran Gaji dan Tunjangan Satpol PP Lulusan SMA, Simak Juga Daftar Formasi CPNS DKI Jakarta 2021

Alur Seleksi

Dijelaskan dalam portal SSCASN, pada seleksi PPPK 2021 ini akan terdiri dari tiga kali tes. 

Secara keseluruhan ada 7 tahapan seleksi PPPK 2021 ini, dimulai dari pendaftaran akun hingga sampai pengumuman kelulusan seleksi PPPK.

Berikut 7 alur sistem seleksi PPPK 2021, dilansir dari laman resmi sscasn.bkn.go.id:

1. Daftar Akun

Dijelaskan dalam situs tersebut, pelamar yang mengikuti seleksi CPNS 2021 harus mendaftarkan akun terlebih dahulu.

Adapun alamat pendaftaran yang diakses yakni portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.

Setelah itu, peserta membuat akun SSCASN kemudian melengkapi biodata dan mengunggah swafoto.

2. Daftar Formasi

Pada tahap ini, pelamar bisa memilih jenis seleksi.

Setelah itu, pilih formasi jika kolom formasi kosong.

Lengkapi data Dapodik dan atau THK II serta data Pendidikan (jika data Pendidikan kosong maka lengkapi form pada link yang tersedia).

Setelah itu melengkapi persyaratan unggah dokumen sesuai dengan yang ditentukan.

Sebelum mengakhiri pendaftaran, pelamar perlu mengonfirmasi ulang dengan mengecek resume.

Baru setelah itu bisa mengakhiri pendaftaran kemudian mencetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

Baca juga: Ajak Balitanya Saat Bermesraan dengan Janda, Pegawai BUMN Langsung Pucat Digerebek Istri Sah

3. Seleksi Administrasi

Setelah proses pemilihan formasi selesai, nantinya panitia akan melakukan verifikasi data pelamar.

Tahapan ini sudah masuk dalam Seleksi Administrasi yang mana hanya pelamar dengan berkas yang lengkap dan sesuai yang akan lolos ke tahap selanjutnya.

Meski begitu, pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi jika memang merasa berkas telah sesuai dan layak untuk lolos.

Nantinya akan ada masa sanggah bagi pelamar yang ingin melakukan sanggahan.

Pelamar yang dinyatakan lulus dan masuk Ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama bisa melakukan cetak Kartu Ujian.

4. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama

Pelamar yang masuk pada ujian kesempatan pertama bisa melakukan ujian seleksi kompetensi teknis sesuai arahan dari panitia.

Setelah selesai, panitia akan mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama.

Pelamar yang dinyatakan tidak lulus diberi kesempatan untuk menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama.

Setelah itu, panitia mengumumkan hasil sanggah, yang mana pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Pelamar yang dinyatakan lulus bisa melakukan pemberkasan.

Untuk diketahui, pada seleksi tes pertama ini pelamar yang boleh mengikuti adalah peserta kategori Honorer THK-II dan Guru Honorer di Sekolah Negeri.

Pada tahapan tes pertama PPPK guru 2021, peserta tidak dapat melamar ke instansi lain.

Jika formasi tidak tersedia dan/atau Sertifikasi Pendidik atau kualifikasi pendidikan pelamar tidak sesuai, dapat melamar di formasi lain di instansi tersebut.

Baca juga: CPNS Polri 2021: Ini Daftar Formasi yang Dibutuhkan dan Syarat Umum yang Harus Dipenuhi

5. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

Pelamar yang boleh mengikuti tes kedua PPPK guru 2021 yakni peserta kategori Honorer THK-II dan Guru Honorer di Sekolah Negeri yang tidak lulus tes pertama, serta Guru di Sekolah Swasta, dan Lulusan PPG.

Pada tahapan tes kedua PPPK guru 2021 ini, peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai serdik atau kualifikasi yang bersangkutan.

Peserta kategori Honorer THK-II, Guru Honorer di Sekolah Negeri, dan Guru di Sekolah Swasta tidak dapat melamar di instansi lain.

Sedangkan dan Lulusan PPG harus melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.

Dari pelaksanaan tes kedua PPPK guru 2021 ini, akan diambil nilai tertinggi antara PG-1 dan PG-2 untuk dinyatakan lulus diterima sebagai PPPK.

Sama dengan tes pertama, akan ada masa sanggah yang bisa digunakan untuk menyanggah hasil tes kedua ini.

Setelahnya, panitia akan mengumumkan hasil sanggah dan pengumuman hasil sanggah ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.

6. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga.

Peserta memilih kembali formasi yang masih belum terisi sesuaiserdik atau kualifikasi.

Seluruh peserta dapat melamar di instansi lain.

Bagi peserta yang tidak lolos Tes Kesempatan Pertama dan Tes Kesempatan Kedua, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara Tes Kesempatan Pertama, Tes Kesempatan Kedua dan Tes Kesempatan Ketiga.

Sama dengan sebelumnya, akan ada masa sanggah yang bisa digunakan untuk menyanggah hasil tes kedua ini.

Setelahnya, panitia akan mengumumkan hasil sanggah dan pengumuman hasil sanggah ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

7. Optimalisasi Formasi

Setelah tes ketiga, formasi yang masih belum terisi dapat dilakukan optimalisasi pengisian formasi kosong.

Pengisian formasi kosong dilakukan berdasarkan rangking penilaian Sekolah yang akan ditentukan Kemendikbud.

Nantinya, panitia akan merangking nilai pelamar yang tidak lulus Seleksi Kompetensi Teknis.

Pelamar yang dinyatakan tidak lulus masih bisa diberi kesempatan untuk dapat menyanggah hasil Optimalisasi Formasi.

Setelahnya, panitia akan mengumumkan hasil sanggah dan pengumuman hasil sanggah ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Pelamar yang dinyatakan lulus bisa melakukan pemberkasan.

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved