Mudahnya Pengurusan Visa Online Selama Pandemi, Cukup Akses Website Ini, Tak Perlu Lagi ke Biro Jasa
Kebijakan Visa Online (eVisa) yang diluncurkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada Oktober Tahun 2020, bisa langsung diakses.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan Visa Online (eVisa) yang diluncurkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada Oktober Tahun 2020, bisa langsung diakses oleh masyarakat.
Bagi yang ingin mengajukan, hanya perlu mengakses website, perpanjangan visa bisa langsung dilakukan dengan baik lewat genggaman tangan.
Kasubdit Visa Direktorat Jenderal imigrasi, Oeray Gufran Maryudha mengatakan, kepengurusan visa secara online hanya perlu mengakses https://visa-online.imigrasi.go.id, otomatis memudahkan warga maupun perusahaan.
Pasalnya, pelaku bisnis negara asing, warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri tak perlu repot lagi saat mengatasi masalah izin tinggal mereka.
"Hal ini pun sudah mendapat apresiasi dari semua yang melakukan pengurusan secara online," katanya, Kamis (3/6/2021).
Oeray menjelaskan, dengan pengurusan eVisa inipun, artinya tak lagi memberi ruang gerak bagi para biro jasa.
Pasalnya, masyarakat sendiri bisa langsung mengakses semua keperluannya yang dilakukan secara online.
"Dengan kemudahan ini jadi tidak perlu lagi menggunakan biro jasa karena kemudahan yang diberikan, semua semua bisa mengakses atas kemudahan dan inovasi yang disiapkan Ditjen Imigrasi," ujarnya.
Menurutnya, lewat website yang sudah disiapkan, masyarakat hanya perlu masuk dan sekaligus melengkapi semua berkas yang diperlukan.
Bahkan, untuk pembayaran pengurusan tersebut, dilakukan secara online dengan membayar ke bank yang sudah di tentukan.
"Setelah semua syarat lengkap, dan pembayaran rampung,paling lambat dalam 5 hari kedepan notifikasi akan masuk ke email si pemohon. Selanjutnya notifikasi itu bisa langsung digunakan tanpa mendatangi kantor perwakilan Indonesia," katanya.
Oeray menuturkan, meski diajukan secara online Direktorat Jenderal Imigrasi tetap mengedepankan aspek keamanan pada proses verifikasi.
Mulai dari melakukan cek PT-nya bodong atau tidak, verifikasi KTP ke Ditjen Adminduk, serta verifikasi NPWP ke Ditjen Pajak.
Apabila ada keraguan, pihaknya akan meminta kepada direktorat intelejen keimigrasian untuk cek lapangan, terkait informasi orang asing yang dimaksud.
"Kebijakan eVisa ini tidak menghilangkan kewenangan perwakilan RI di luar negeri untuk menerbitkan visa dalam keadaan tertentu, seperti keadaan darurat atau urgensi lainnya," ujarnya.