Mudahnya Pengurusan Visa Online Selama Pandemi, Cukup Akses Website Ini, Tak Perlu Lagi ke Biro Jasa
Kebijakan Visa Online (eVisa) yang diluncurkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada Oktober Tahun 2020, bisa langsung diakses.
Editor:
Wahyu Aji
Kasubdit Visa Direktorat Jenderal imigrasi, Oeray Gufran Maryudha
Hal ini menurutnya sejalan dengan kebijakan pemerintah Indonesia saat ini tengah melakukan pembatasan orang asing yang akan masuk ke wilayah RI, dengan menghapus fasilitas Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan bagi orang asing.
Izin masuk diberikan kepada orang asing dengan tujuan bisnis esensial dan mereka wajib memiliki penjamin.
Peraturan ini bersifat sementara, sampai Covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah.
"Dan mengacu pada Permenkumham No. 26 tahun 2020, terkait permohonan visa untuk wisata dan pelajar masih ditutup," ujarnya.