Napi Kasus Cabul Main Handphone di Penjara, Kuasa Hukum Minta Dirjen Pas Periksa Petugas Rutan Depok

Azis Tigor Nainggolan, Kuasa Hukum para korban pencabulan yang dilakukan oleh Syahril, meminta Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham memeriksa petugas.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA
Layar tangkap kegiatan Syahril Parlindungan Marbun di sosial media Linked In. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Buntut dari kasus narapidana atas nama Syahril Parlindungan Marbun memiliki handphone di dalam penjara, Azas Tigor Nainggolan, Kuasa Hukum para korban pencabulan yang dilakukan oleh Syahril, meminta Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham memeriksa petugas di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok.

“Menurut saya Dirjen Pas Kemenkumham harus memeriksa petugasnya di Rutan Cilodong itu. Supaya jadi pembelajaran, tidak boleh gitu,” ujar Azas saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/6/2021).

Azis mengatakan, diduga petugas Rutan Kelas I Depok mengetahui bahwa Syahril memiliki gawai di dalam penjara, hingga aktif mengakses sosial medianya.

Layar tangkap komentar Syahril Parlindungan Marbun di sosial media Linked In.
Layar tangkap komentar Syahril Parlindungan Marbun di sosial media Linked In. (ISTIMEWA)

“Pasti tahu mereka, gak mungkin gak tahu, gak mungkin. Makanya menurut saya harus dilakukan pemeriksaan atau audit investigatif soal pengawasan disana berjalan benar apa enggak pembinaannya,” katanya.

Baca juga: Napi Pencabulan Kedapatan Bisa Akses Sosial Media di Rutan Depok: Dia Ngasih Ucapan Belasungkawa

“Kami sering lihat di pemberitaan kalau ada razia mendadak kan juga sering dapat alat komunikasi. Ini bukan persoalan baru kan. Jadi ini harus diperiksa secara investigatif sistem kerja yang ada di Rutan Cilodong. Saya sih lihat ini sangat sulit orang lain yang menggunakan,” timpalnya.

Lebih lanjut, Azas mengungkapkan kejanggalan yang ia dapati dari kasus seorang narapidana yang bisa mengakses handphone di dalam penjara.

“Kan gak mungkin, itu kan bukan barang kecil, barang besar kan gadget. Itu bisa di charge, masa gak ketahuan, sumber listrik ada dimana? Emang di sel ada sumber listrik? Enggak ada di dalam sel,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelasa I Depok, Numan Fauzi, tak menyangkal bahwa SPM telah mengakses ponsel dari dalam penjara.

“Iya benar, itu terlepas dari pengawasan kami. Kami sudah melakukan langkah-langkah yang seharusnya dilaksanakan seperti sidak dua kali dalam seminggu,” ujarnya dikonfirmasi terpisah.

“Lalu kami sudah siapkan sarana komunikasi tapi ternyata tetap saja penyimpangan itu terjadi,” timpalnya.

Terakhir, Numan mengatakan bahwa pihaknya telah mengisolasi Syahril karena kedapatan melanggar aturan membawa handphone.

“Kami sudah melakukan sel isolasi 2x6 hari. Kami mengusulkan untuk pemutusan remisi, pemutusan hak-haknya sebagai warga binaan untuk remisi dan integrasi, kita putus,” bebernya.

Untuk informasi, Majelis Hakim telah memvonis Syahril atas kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap sejumlah anak di sebuah rumah ibadah Kota Depok, Jawa Barat, dengan kurungan penjara selama 15 tahun.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul secara berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim, Nanang Herjunanto, saat memimpin persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, pada Rabu (6/1/2021) silam.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved