Napi Kasus Cabul Main Handphone di Penjara, Kuasa Hukum Minta Dirjen Pas Periksa Petugas Rutan Depok

Azis Tigor Nainggolan, Kuasa Hukum para korban pencabulan yang dilakukan oleh Syahril, meminta Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham memeriksa petugas.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA
Layar tangkap kegiatan Syahril Parlindungan Marbun di sosial media Linked In. 

“Pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan tiga bulan,” pungkasnya.

Kepala Keamanan Rutan Depok membantah

SPM narapidana kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah anak di rumah ibadah di Kota Depok, masih aktif bersosial media meski telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Depok.

Hal itu diketahui dari beberapa sosial media yang SPM miliki, diantaranya adalah Facebook dan LinkedIn.

Kuasa Hukum para korban Syahril, Azis Tigor Nainggolan, mengatakan, pihaknya mempertanyakan pengamanan di Rutan Kelas 1 Depok yang 'membiarkan' seorang narapidana bisa aktif mengakses sosial melalui handphone.

"Kenapa kok ada warga binaan sampai bebas menggunakan alat komunikasi keluar," kata Azis saat dikonfirmasi, Kamis (3/6/2021).

"Itu (SPM) bisa kehilangan hak remisinya dia, terus bisa juga diisolasi dia," timpalnya lagi.

Sementara itu, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Depok, Numan Fauzi, tak menyangkal bahwa SPM telah mengakses ponsel dari dalam penjara.

Baca juga: 40 Hari Tenggelamnya KRI Nanggala, Doa Bersama Mengenang 53 Prajurit TNI AL Berpatroli di Keabadian

Baca juga: Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara untuk Kasus RS Ummi Bogor

Baca juga: Marzuki Alie Hadiri Sidang Mediasi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas KLB Demokrat

"Iya benar, itu terlepas dari pengawasan kami. Kami sudah melakukan langkah-langkah yang seharusnya dilaksanakan seperti sidak dua kali dalam seminggu," ujarnya dikonfirmasi terpisah.

"Lalu kami sudah siapkan sarana komunikasi tapi ternyata tetap saja penyimpangan itu terjadi," sambungnya.

Numan mengatakan bahwa pihaknya telah mengisolasi SPM karena kedapatan melanggar aturan meembawa handphone.

"Kami sudah melakukan sel isolasi 2x6 hari. Kami mengusulkan untuk pemutusan remisi, pemutusan hak-haknya sebagai warga binaan untuk remisi dan integrasi, kita putus," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved