Napi Kasus Cabul Main Handphone di Penjara, Kuasa Hukum Minta Dirjen Pas Periksa Petugas Rutan Depok
Azis Tigor Nainggolan, Kuasa Hukum para korban pencabulan yang dilakukan oleh Syahril, meminta Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham memeriksa petugas.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Buntut dari kasus narapidana atas nama Syahril Parlindungan Marbun memiliki handphone di dalam penjara, Azas Tigor Nainggolan, Kuasa Hukum para korban pencabulan yang dilakukan oleh Syahril, meminta Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham memeriksa petugas di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok.
“Menurut saya Dirjen Pas Kemenkumham harus memeriksa petugasnya di Rutan Cilodong itu. Supaya jadi pembelajaran, tidak boleh gitu,” ujar Azas saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/6/2021).
Azis mengatakan, diduga petugas Rutan Kelas I Depok mengetahui bahwa Syahril memiliki gawai di dalam penjara, hingga aktif mengakses sosial medianya.

“Pasti tahu mereka, gak mungkin gak tahu, gak mungkin. Makanya menurut saya harus dilakukan pemeriksaan atau audit investigatif soal pengawasan disana berjalan benar apa enggak pembinaannya,” katanya.
Baca juga: Napi Pencabulan Kedapatan Bisa Akses Sosial Media di Rutan Depok: Dia Ngasih Ucapan Belasungkawa
“Kami sering lihat di pemberitaan kalau ada razia mendadak kan juga sering dapat alat komunikasi. Ini bukan persoalan baru kan. Jadi ini harus diperiksa secara investigatif sistem kerja yang ada di Rutan Cilodong. Saya sih lihat ini sangat sulit orang lain yang menggunakan,” timpalnya.
Lebih lanjut, Azas mengungkapkan kejanggalan yang ia dapati dari kasus seorang narapidana yang bisa mengakses handphone di dalam penjara.
“Kan gak mungkin, itu kan bukan barang kecil, barang besar kan gadget. Itu bisa di charge, masa gak ketahuan, sumber listrik ada dimana? Emang di sel ada sumber listrik? Enggak ada di dalam sel,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelasa I Depok, Numan Fauzi, tak menyangkal bahwa SPM telah mengakses ponsel dari dalam penjara.
“Iya benar, itu terlepas dari pengawasan kami. Kami sudah melakukan langkah-langkah yang seharusnya dilaksanakan seperti sidak dua kali dalam seminggu,” ujarnya dikonfirmasi terpisah.
“Lalu kami sudah siapkan sarana komunikasi tapi ternyata tetap saja penyimpangan itu terjadi,” timpalnya.
Terakhir, Numan mengatakan bahwa pihaknya telah mengisolasi Syahril karena kedapatan melanggar aturan membawa handphone.
“Kami sudah melakukan sel isolasi 2x6 hari. Kami mengusulkan untuk pemutusan remisi, pemutusan hak-haknya sebagai warga binaan untuk remisi dan integrasi, kita putus,” bebernya.
Untuk informasi, Majelis Hakim telah memvonis Syahril atas kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap sejumlah anak di sebuah rumah ibadah Kota Depok, Jawa Barat, dengan kurungan penjara selama 15 tahun.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul secara berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim, Nanang Herjunanto, saat memimpin persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, pada Rabu (6/1/2021) silam.
"Pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan tiga bulan,” pungkasnya.
Gara-gara ucapan belasungkawa
Narapidana kasus pencabulan di rumah ibadah, Syahril Parlindungan Marbun, kedapatan mengakses media sosial yang dimilikinya dari balik penjara Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Kota Depok, Cilodong.
Terbongkarnya hal tersebut, bermula ketika Kuasa Hukum para korban, Azis Tigor Nainggolan, mendapatkan informasi dari salah seorang jamaah di rumah ibadah tersebut.
“Saya dapat gambar, screenshot, linknya si Syahril terpidana. Itu saya dapat dari salah seorang jamaah. Jadi si pelapornya ini memang berkawan sama dia (Syahril) di link itu. Di aplikasi (LinkedIn) itu,” ujar Azis Tigor saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/6/2021).
Dalam sosial media tersebut, Azis menuturkan bahwa Syahril mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya seorang profesor yang bernama Mardjono Reksodiputro.
“Dia ngasih ucapan, belasungkawa, kemudian ada komen, gitu-gitu dia,” jelasnya.
“Katanya di di Rutan Cilodong. Nah maksud saya gini, ini harusnya diperiksa dia. Kenapa kok ada warga binaan sampai bebas menggunakan alat komunikasi keluar. Itu bisa kehilangan hak remisinya dia, terus bisa juga diisolasi dia,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Depok, Numan Fauzi, tak menyangkal bahwa SPM telah mengakses ponsel dari dalam penjara.
Baca juga: Narapidana Pencabulan di Rumah Ibadah Aktif Bersosial Media, Pihak Rutan Depok Buang Badan
Baca juga: Total Narapidana yang Dapat Asimilasi Corona di DKI Jakarta 1.908 Orang
“Iya benar, itu terlepas dari pengawasan kami. Kami sudah melakukan langkah-langkah yang seharusnya dilaksanakan seperti sidak dua kali dalam seminggu,” ujarnya dikonfirmasi terpisah.
“Lalu kami sudah siapkan sarana komunikasi tapi ternyata tetap saja penyimpangan itu terjadi,” timpalnya.
Terakhir, Numan mengatakan bahwa pihaknya telah mengisolasi Syahril karena kedapatan melanggar aturan membawa handphone.
“Kami sudah melakukan sel isolasi 2x6 hari. Kami mengusulkan untuk pemutusan remisi, pemutusan hak-haknya sebagai warga binaan untuk remisi dan integrasi, kita putus,” bebernya.
Untuk informasi, Majelis Hakim telah memvonis Syahril atas kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap sejumlah anak di sebuah rumah ibadah Kota Depok, Jawa Barat, dengan kurungan penjara selama 15 tahun.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul secara berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim, Nanang Herjunanto, saat memimpin persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, pada Rabu (6/1/2021) silam.
“Pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan tiga bulan,” pungkasnya.
Kepala Keamanan Rutan Depok membantah
SPM narapidana kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah anak di rumah ibadah di Kota Depok, masih aktif bersosial media meski telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Depok.
Hal itu diketahui dari beberapa sosial media yang SPM miliki, diantaranya adalah Facebook dan LinkedIn.
Kuasa Hukum para korban Syahril, Azis Tigor Nainggolan, mengatakan, pihaknya mempertanyakan pengamanan di Rutan Kelas 1 Depok yang 'membiarkan' seorang narapidana bisa aktif mengakses sosial melalui handphone.
"Kenapa kok ada warga binaan sampai bebas menggunakan alat komunikasi keluar," kata Azis saat dikonfirmasi, Kamis (3/6/2021).
"Itu (SPM) bisa kehilangan hak remisinya dia, terus bisa juga diisolasi dia," timpalnya lagi.
Sementara itu, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Depok, Numan Fauzi, tak menyangkal bahwa SPM telah mengakses ponsel dari dalam penjara.
Baca juga: 40 Hari Tenggelamnya KRI Nanggala, Doa Bersama Mengenang 53 Prajurit TNI AL Berpatroli di Keabadian
Baca juga: Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara untuk Kasus RS Ummi Bogor
Baca juga: Marzuki Alie Hadiri Sidang Mediasi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas KLB Demokrat
"Iya benar, itu terlepas dari pengawasan kami. Kami sudah melakukan langkah-langkah yang seharusnya dilaksanakan seperti sidak dua kali dalam seminggu," ujarnya dikonfirmasi terpisah.
"Lalu kami sudah siapkan sarana komunikasi tapi ternyata tetap saja penyimpangan itu terjadi," sambungnya.
Numan mengatakan bahwa pihaknya telah mengisolasi SPM karena kedapatan melanggar aturan meembawa handphone.
"Kami sudah melakukan sel isolasi 2x6 hari. Kami mengusulkan untuk pemutusan remisi, pemutusan hak-haknya sebagai warga binaan untuk remisi dan integrasi, kita putus," pungkasnya.