Pemerintah Tiadakan Ibadah Haji 2021: Calon Jemaah Bisa Minta Kembali Setoran Pelunasan Dana Haji
Calon jemaah haji reguler maupun khusus dapat meminta kembali atau tetap menyimpan setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih)
Editor:
Erik Sinaga
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan calon jemaah haji reguler maupun khusus dapat meminta kembali atau tetap menyimpan setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Menag juga menyampaikan waktu yang tersisa sampai dengan closing date bandara di Arab Saudi hanya tersisa kurang dari 50 hari atau sekitar 1,5 bulan.
Hal ini menurut Menag juga berdampak pada penyiapan layanan haji oleh pemerintah Indonesia.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Haji 2021 Ditiadakan, Menteri Agama: Setoran Pelunasan Dana Haji Dapat Diminta Kembali oleh Jamaah