Pemerintah Tiadakan Ibadah Haji 2021: Calon Jemaah Bisa Minta Kembali Setoran Pelunasan Dana Haji

Calon jemaah haji reguler maupun khusus dapat meminta kembali atau tetap menyimpan setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih)

Editor: Erik Sinaga
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan calon jemaah haji reguler maupun khusus dapat meminta kembali atau tetap menyimpan setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

Menag juga menyampaikan waktu yang tersisa sampai dengan closing date bandara di Arab Saudi hanya tersisa kurang dari 50 hari atau sekitar 1,5 bulan.

Hal ini menurut Menag juga berdampak pada penyiapan layanan haji oleh pemerintah Indonesia.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Haji 2021 Ditiadakan, Menteri Agama: Setoran Pelunasan Dana Haji Dapat Diminta Kembali oleh Jamaah

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved