Perkara Pulang Malam hingga Jatuhkan Motor, Nasib Pilu 2 Istri di Palopo jadi Korban KDRT
Dua istri di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, harus menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suami mereka sendiri.
TRIBUNJAKARTA.COM - Dua istri di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, harus menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suami mereka sendiri.
Kini, dua pelaku tersebut telah dibekuk polisi.
Terbaru, suami bernama Haslan (33) harus berurusan dengan polisi karena lakukan KDRT kepada istrinya.
Pasalnya, dia tak bisa menahan emosi saat tahu istri sirinya, Imma (29) pulang terlalu larut malam dari rumah temannya di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Haslan yang tak bisa menahan emosi langsung menghajar Imma sampai babak belur.
Akibatnya Haslan dibekuk di rumah kontrakan Jalan Opu Dg Mappuna, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Rabu (2/6/2021).
Kapolsek Wara Selatan, Iptu Marten mengatakan pelaku dan korban sempat cekcok.
Saat cekcok itulah pelaku menghajar korban.
"Saat pulang ke di rumah kontrakannya, korban terlibat cekcok dengan pelaku, sehingga pelaku menganiaya korban," kata Marten.
Tak terima penganiayaan itu, korban melapork ke polisi.
Baca juga: Pisau Patah di Dada buat Wanita Meringis Ditusuk Mantan Suami, Istri Siri Pelaku Tak Kalah Histeris
Baca juga: Status Bekas Napi Hingga Sikap Tidak Sopan Perberat Tuntutan Rizieq Shihab di Kasus RS Ummi Bogor
Baca juga: Hobi Kawin Cerai, Ayah Kandung Kini Perdayai Buah Hati, Aksi Terakhir Sengaja Direkam Korban
Polisi pun langsung menangkap pelaku.
Beberapa hari sebelumnya, giliran Unit Reskrim Polsek Wara Palopo menangkap AR (25) warga Jl Benteng Raya, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulsel.
Pelaku diamankan di sekitar tempat tinggalnya pada Sabtu (29/5/21) malam karena menganiaya istrinya.
Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda Andi Akbar menyebutkan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (28/5/2021).
Korbannya adalah seorang wanita, Su (30).
Dari informasi yang dihimpun, pelaku dan korban tinggal satu rumah. Diduga mereka adalah pasangan nikah siri.
"Dari hasil pengakuan korban, pada hari itu korban menjatuhkan sepeda motor milik pelaku hingga menyebabkan kerusakan," kata Akbar Minggu (30/5/21).
"Sehingga pelaku menyuruh korban melunasi cicilan motor tersebut, namun korban menolak," sebutnya.
Atas dasar itu, pelaku melakukan penganiyaan terhadap korban.

"Korban alami luka memar pada kepala, luka pada leher dari cekikan dan luka robek pada bibir atas," kata Akbar.
Pasca kejadian, korban langsung melapor ke Mapolsek Wara Palopo.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, diperoleh identitas dari pelaku.
Tim melakukan penyelidikan dan kemudian tim mencari keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya Su.
Karena mereka berstatus nikah siri maka tak dikenakan pasal KDRT melainkan
pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Pria Palopo Pukul dan Cekik Istri Gara-gara Motornya Dijatuhkan dan Aniaya Istri Gara-gara Pulang Larut, Warga Wara Selatan Palopo Diamankan Polisi