Diduga Pakai Vulkanisir, Pengamat Minta Peristiwa Ban Bus Transjakarta Pecah di Harmoni Ditelusuri
Ban bus Transjakarta pecah saat melintas di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021) kemarin.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ban bus Transjakarta pecah saat melintas di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021) kemarin.
Pengamat Transportasi, Azas Tigor Nainggolan, menyatakan hal tersebut telah melanggar Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 29 tahun 2015.
"Sebaiknya polisi dan Kemenhub harus periksa kejadian ini karena melanggar PM 29/2015," tegas Tigor, saat dihubungi Wartawan, Jumat (4/6/2021).
Baca juga: Viral Penumpang Transjakarta Turun karena Panik Bus Mogok di Perlintasan Kereta Api Halimun Jakpus
"Aturan itu berisi tentang SPM (Standar Pelayanan Minimal) angkutan orang dengan kendaraan dalam trayek," lanjut dia.
Tigor lantas mengatakan pihak Kementerian Perhubungan memeriksa tiap bus Transjakarta.
"Supaya jelas masalahnya, saya pikir sangat perlu Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Perhubungan Darat melakukan pemeriksaan," tutur Tigor.
Baca juga: Bus Transjakarta Terjebak di Rel Kereta Api Bikin Penumpang Panik, Sopir Kena Sanksi
Tujuan pemeriksaan tiap bus ini, menurutnya, agar masyarakat tidak ragu menggunakan bus Transjakarta.
"Iya, harusnya Kemenhub (Kementerian Perhubungan) memeriksa armada Transjakarta yang bannya pecah itu, karena melanggar PM 29/2015," ucap Tigor.
Dia menambahkan, ban bus transjakarta yang pecah tersebut diduga memakai ban vulkanisir.
Namun, PT Transjakarta membantah.
"Transjakarta tidak pernah menggunakan ban vulkanisir pada semua armada baik swakelola maupun milik operator," kata Direktur Utama PT Transjakarta, Sardjono Jhony Tjitrokusumo, dalam keterangannya, di tempat terpisah.