Mantan Bos Garuda Indonesia Ari Askhara Dituntut Satu Tahun Penjara

Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara dijatuhi tuntutan 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta/Ega Alfreda
Mantan Direktur Utama Maskapai Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara alias Ari Askhara menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang - I Gusti Ngurah Askhara dijatuhi tuntutan 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Saat itu barang-barang mewah tersebut diselundupkan di dalam pesawat baru yang dibeli PT Garuda Indonesia.

Yakni Airbus A330-900 Neo dengan nomor penerbangan GA9721.

Baca juga: Nagita Slavina Bagi-bagi Dorprize Uang hingga iPhone 12 ke Karyawan di Bali, Abrar Dapat Motor Vespa

Kemudian mendarat di hanggar milik PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Bandara Soekarno-Hatta.

Petugas Bea dan Cukai menemukan sejumlah barang mewah di lambung pesawat itu.

Para petugas menemukan onderdil motor Harley-Davidson dan sepeda Brompton ilegal di bagasi pesawat yang baru datang dari pabrik Airbus di Perancis tersebut. 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved