Mantan Bos Garuda Indonesia Ari Askhara Dituntut Satu Tahun Penjara
Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara dijatuhi tuntutan 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara dijatuhi tuntutan 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan tersebut dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Tangerang pada 29 Mei 2021 lalu.
TONTON JUGA
Sebagai informasi, pria yang akrab disapa Ari Askhara tersebut menjadi terdakwa setelah menyelundupkan Harley Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat Garuda Indonesia.
Kala itu dia masih menjabat sebagai direktur utama Garuda Indonesia.
Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono membenarkan hasil tuntutan yang diberatkan ke Ari Askhara.

"Iya betul sekali, itu sudah dibacakan pada 24 Mei lalu, akhir bulan lalu. Sudah berjalan ke pembacaan pembelaan terdakwa," ujar Arif saat dihubungi, Jumat (4/6/2021).
Dia membeberkan, untuk proses sidang pembacaan sidang putusan akan dilaksanakn pada Senin (14/6/2021).
Baca juga: Antisipasi Surat Swab Palsu, Dirjen Perhubungan Keliling Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta
Baca juga: Waspada Kutukan Juara di Ajang Pemanasan, Tim Voli Putri DKI Jakarta Fokus ke PON Papua
Baca juga: Nagita Slavina Bagi-bagi Dorprize Uang hingga iPhone 12 ke Karyawan di Bali, Abrar Dapat Motor Vespa
"Sidang putusannya pada 14 Juni mendatang, nanti saya infokan kembali. Sewaktu-waktu bisa berubah," sambung Arif.
Tuntutan diketahui berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Tangerang dengan nomor perkara 192/Pid.Sus/2021, tertanggal Senin 24 Mei 2021 yang tertera di situs resmi Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam isi tuntutan tersebut berbunyi, memutuskan : Menyatakan Terdakwa I GUSTI NGURAH ASKHARA telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana "menganjurkan untuk menyembunyikan barang impor secara melawan hukum", sebagaimana dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 2 KUHP".
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I GUSTI NGURAH ASKHARA DANADIPUTRA selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa dalam penahanan,"
"Membayar pidana denda sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda dan/atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan," bunyi isi tuntutan tersebut.
Seperti diketahui, kasus penggelapan 15 kemasan berisi onderdil motor Harley Davidson dan sepeda Brompton tersebut terjadi sebelum pandemi Covid-19, 2019.