Antisipasi Virus Corona di Bekasi
Pemkot Bekasi Perpanjang Kebijakan PPKM Mikro, Berikut Jam Operasional Mal, Pasar Hingga Kafe
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, perpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, perpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 14 Juni 2021 mendatang.
Terdapat sejumlah regulasi yang diatur dalam kebijakan tersebut, salah satunya terkait jam operasional tempat usaha.
Dalam kebijakan PPKM Mikro yang tertuang dalam surat edaran wali kota nomor 556/668/SET.Covid-19 ini, terdapat aturan yang memperbolehkan kafe atau restoran gelar live music.
Secara garis besar, operasional pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta setiap hari pukul 08.00 sampai 18.00 WIB.
Baca juga: Tak Ada Pemberangkatan Haji 2021, Sejumlah Jemaah di Kota Bekasi Tarik Uang Pelunasan
Untuk pedagang kaki lima di Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar Pondokgede dan Kranggan beroperasi dari pukul 21.00 - 05.00 WIB.
Sementara untuk pertokoan Pondokgede, Pertokoan Kranji, Bekasi Junction dan Pasar Atrium Pondok Gede, jam operasionalnya setiap hari pukul 08.00 - 21.00 WIB.
Baca juga: Evaluasi Pencegahan Peretasan, Disdukcapil Kota Bekasi Setop Layanan Daring
Untuk jam operasional pusat perbelanjaan atau mal, toko swalayan diperbolehkan dari pukul 07.00 - 23.00 WIB.
"Seluruh kegiatan usaha wajib berlakukan protokol kesehatan, mengurangi jumlah kapasitas pengunjung 50 persen, menjaga jarak, memakai masker," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Sedangkan untuk tempat usaha kepariwisataan, seperti klab malam dan bar, boleh beroperasi dari pukul 15.00 - 23.00 WIB.
Tempat usaha karaoke dan bioskop boleh beroperasi dari pukul 12.00 sampai 23.00 WIB, tempat usaha pub mulai pukul 16.00 sampai pukul 23.00 WIB.
Baca juga: ACT Kota Bekasi Bantu Penggalangan Dana Bantuan Untuk Kesembuhan Pak Ogah
Untuk tempat usaha pijat, SPA dan sejenisnya serta arena bermain anak boleh beroperasi dari pukul 12.00 sampai 22.00 WIB.
Untuk tempat usaha restoran atau cafe di luar mal, boleh beroperasi hingga pukul 22.00 WIB khusus pelayanan makan di tempat, di atas jam tersebut hanya diperbolehkan layanan dibungkus (take away) sampai pukul 23.00 WIB.
Namun, dalam kebijakan PPKM Mikro kali ini, Pemkot Bekasi mengizinkan tempat usaha restoran, kafe dan sejenisnya menggelar live music dengan maksimal lima orang personel band.
Kegiatan live music disesuaikan dengan jam operasional restoran, cafe atau sejenisnya hingga pukul 22.00 WIB dan pengunjung dilarang joget atau tindakan yang dapat berkerumun.