Sebelum Ganjil Genap Diterapkan, Dirlantas Polda Metro Jaya Tekankan Kesiapan Angkutan Umum
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pun angkat bicara soal wacana diberlakukannya kembali ganjil genap
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Wacana penerapan kembali kebijakan ganjil genap mulai mengemuka.
Hal tersebut lantaran jalanan di ibu kota mulai mengalami kepadatan bahkan berujung kemacetan.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pun angkat bicara mengenai wacana diberlakukannya kembali ganjil genap.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut dirasa harus lebih dipikirkan.
Mengingat katanya hingga sampai saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.
"Ada opsi ganjil genap diberlakukan kembali tapi tentu saja ini kan masih masa pandemi kami boleh (izinkan) kalau ganjil genap ini diberlakukan, tapi kapasitas angkutan umumnya ditingkatkan," kata Sambodo kepada awak media, dikutip Jumat (4/6/2021).
Sebab kata dia, jika pemberlakuan ganjil genap itu diberlakukan, maka masyarakat akan beralih menggunakan transportasi umum.
Hal tersebut dinilai akan menjadi pemicu klaster baru Covid-19.
Baca juga: Puluhan ASN Jawa Barat Terpapar Covid-19 Usai Kunker dari Jakarta, Begini Tanggapan Wagub Ariza
Baca juga: Khawatir Kucing Peliharaannya Tidak Turun dari Atap Rumah, Eno Lapor Petugas Damkar Cilandak
Baca juga: Dikira Sedang Tidur, Polisi Temukan Mayat Pria di Dalam Rumah Kawasan Sawah Besar
Lebih lanjut kata Sambodo yang menjadi pertanyaan yakni kesiapan moda transportasi umumnya, yang nantinya akan mengangkut para pekerja.
"Nah angkutan umumnya siap gak? kalau di jalan Sudirman-Thamrin mungkin sudah siap, di situ ada MRT dan Transjakarta, oke kita bisa setuju di ruas jalan itu," kata Sambodo.
"Tapi kalau untuk jalan lainnya, kami lihat dulu seberapa mendesak kebutuhan ganjil genap di jalan tersebut," sambungnya.
Oleh karenanya kata Sambodo, pihaknya memberikan syarat untuk suatu ruas jalan yang ingin menerapkan kembali ganjil genap harus memperhatikan kesiapan moda transportasi umumnya.
Jika tidak, maka belum dikatakan layak ruas jalan tersebut menerapkan kembali operasi ganjil genap.
"Jadi syaratnya kalau mau ganjil genap dibuka lagi, satu jalan itu harus ada moda transportasi angkutan umumnya sehingga masyarakat yang punya kendaraan (plat) genap bisa menggunakan angkutan umum ditanggal ganjil, begitu sebaliknya," tukas Sambodo.