Sosok HS Bandar Sabu Berpengaruh di Kampung Bahari: Merintis Sejak 2004, Omzet Ratusan Juta Sebulan
Dia adalah HS, seorang bekas pesakitan yang kini harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi usai ditangkap Polres Metro Jakarta Utara
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
Pada 18 Mei 2021 lalu, polisi menangkap dua orang berinisial DW dan RZ dengan barang bukti 2 ons sabu.
Saat itu, keduanya mengaku mendapatkan barang dari Kampung Bahari dan membeberkan bahwa dalam waktu dekat akan ada pesta sabu berkedok family gathering.
Menerima informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengejaran dan menggerebek pesta sabu tersebut di wilayah Puncak.
Baca juga: Ramalan Zodiak Besok, Sabtu 5 Juni 2021: Gemini Cemas, Leo Merasa Cemas
Kamis dini hari, polisi menyetop mobil yang mengarah ke lokasi pesta sabu di Cipanas tersebut.
Tim langsung memberhentikan mobil tersebut untuk dilakukan penggeledahaan mobil dan orang, setelah diinterogasi benar adanya mereka akan pesta narkoba.
Selanjutnya, tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara menuju ke villa yang dimaksud di Cipanas serta mengamankan total 60 orang.
Polisi langsung melakukan tes urin dan mendapati 27 dari 60 orang tersebut positif mengonsumsi sabu.
Polisi juga menyita barang bukti utama berupa sabu seberat 3,78 gram dan dua butir ekstasi.
Baca juga: Punya 4 Lapak Jual Beli Narkoba, Bandar Sabu Kampung Bahari Raup Ratusan Juta Sebulan
Kelima tersangka dijerat pasal 114 subsidair 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, 22 orang lainnya yang positif metamfetamin akan direhabilitasi.
Caption: Bandar narkoba Kampung Bahari, HS, yang ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara saat penggerebekan pesta sabu di kawasan Puncak, Jawa Barat.