Prapendaftaran PPDB TA 2020/2021 Kota Bekasi Diundur, Catat Tanggalnya
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi tengah menyiapkan regulasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
Dikutip Kompas.com, Dirjen PAUD Dasmen Kemendikbud Ristek, Jumeri menjelaskan bahwa PPDB memakai prinsip terbesar zonasi dan afirmasi.
“Untuk SD, kuota zonasi 70 persen. Sementara untuk SMP dan SMA, zonasi minimal 50 persen. Ini minimal, bukan maksimal, ya,” ucap Jumeri, dilansir dari laman Kemendikbud Ristek.
Ia juga menjelaskan di PPDB selain ada jalur zonasi ada jalur afirmasi, yaitu penerimaan bagi calon siswa kurang mampu dan difabel minimal 15 persen.
Baca juga: INFO PPDB - Simak Daftar 10 SMA Terbaik di Jakarta Selatan Hingga Jadwal PPDB DKI Jakarta 2021
Baca juga: Prapendaftaran Dibuka 7 Juni, Disdik Kota Bekasi Godok Regulasi Kuota Jalur PPDB TA 2021/2022
“Sehingga yang diperuntukkan bagi zona terdekat dan siswa difabel serta tidak mampu, sekurang-kurangnya ada 65 persen dari jatah kuota,” jelas Jumeri.
Tahun ini merupakan kedua kalinya PPDB dilaksanakan dalam suasana pandemi, sehingga PPDB 2021 diharapkan tetap menggunakan mekanisme daring, tanpa tatap muka.
“Tapi kita sadar masih ada daerah-daerah dan sekolah-sekolah yang belum bisa daring. Bagi sekolah-sekolah yang belum bisa PPDB daring, diharapkan agar luring dengan pembatasan jumlah calon siswa yang datang ke sekolah,” tutur Jumeri.
Pelaksanaan PPDB pun, lanjut Jumeri, tidak berarti serta merta semua calon siswa dipanggil dalam waktu bersamaan.
“Calon siswa dipanggil secara bergelombang, supaya tidak berkerumun di sekolah. Sekolah juga harus mengendalikan dengan cek suhu, memastikan yang sakit tidak datang ke sekolah, baik guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan, dan juga peserta didik,” tuturnya. (*)