Tak Terima Acara Dangdutan Dibubarkan, Pria Asal Boyolali Ancam Bunuh Kapolsek
Dua pria di Boyolali mengancam akan membunuh Kapolsek lantaran tak terima saat terjaring razia protokol kesehatan.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Dua pria di Boyolali mengancam akan membunuh Kapolsek lantaran tak terima saat terjaring razia protokol kesehatan.
Keduanya diketahui masing-masing bernama Safari (39) dan Adi Kurniawan.
Mereka merupakan warga Desa/Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Kasus ini bermula saat petugas melakukan operasi gabungan untuk melakukan razia protokol kesehatan.
Satgas Covid-19 saat itu dipimpin langsung Kapolsek Tulung, Iptu Jaka Waluya.
Sedangkan giat yang bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona dilaksanakan di Kecamatan Tulung Klaten, Minggu, (30/5/2021) sekira pukul 12.00 WIB.
Ketika melintas di kawasan Umbul Nilo, petugas mendengar suara musik dangdut yang berasal di sebuah rumah makan.
Bahkan, gelaran dangdut tersebut lengkap dengan panggung dan diikuti puluhan orang.
Kemudian, petugas meminta untuk gelaran acara tersebut dibubarkan, mengingat saat ini masih pandemi Corona.
Namun, saat polisi meminta rombongan dangdut untuk bubar.
Tersangka Safari (39) dan Adi Kurniawan (19) melawan dan menolak bubar.
Mereka sempat berdebat dan membantah petugas. Bahkan, Mereka sempat menyangkal adanya Covid-19.
Kedua tersangka juga mengancam membunuh Kapolsek Tulung Iptu Jaka Waluya bila membubarkan acara mereka.
Atas perbuatan kedua pelaku yang mengancam dan melawan petugas, Safari (39) dan Adi Kurniawan (19) diamankan.
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rihats Hasibuan mengatakan, kedua pelaku jelas melawan petugas saat diminta membubarkan kegiatan musik dangdut.
"Dua orang warga Boyolali, kami amankan," kata Andriyansyah, Kamis (3/6/2021).
Padahal sudah jelas keduanya melanggar protokol kesehatan.
Mereka malah mengancam membunuh petugas yang sedang melakukan patroli.
"Kami menyita barang bukti, surat perintah patroli, pakaian kedua tersangka, serta rekaman video hp," ujar Andriyansyah
Mereka dijerat dengan pasal 214 ayat (1), pasal 211, pasal 212 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.
Baca juga: Tumpahan Oli di Jalan I Gusti Ngurah Rai Jakarta Timur Telah Dibersihkan Petugas Sudin PKP
Baca juga: Kapolri Resmikan Gedung Baru Polresta Tangerang
Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka Tahap II di Jakarta Dimulai Rabu 9 Juni 2021
Tersangka Mau Memukul Petugas
Kapolsek Tulung, Iptu Jaka Waluya mengatakan, tersangka mau memukul petugas, namun dihalang-halangi rekan tersangka.
"Sempat mau mukul petugas, namun dihadang temannya," Kata dia.
"Tersangka merasa tidak terima acaranya dibubarkan," terang Jaka, Kamis (3/6/2021).
Jaka mengatakan, tersangka menganggap Covid-19 itu tidak ada.
Dia menambahkan, tersangka mengaku tidak takut dengan polisi, bahkan mengancam akan membunuh polisi.
"Saya tetap sabar, tidak terpancing dengan mereka di lokasi," ujar Jaka.
Ia menceritakan, sebelum peristiwa tersebut, tim satgas kecamatan sedang melakukan patroli.
Saat ia berada di lokasi kejadian, ia melihat ada masyarakat joget dan tidak pakai masker.